• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Penagih Utang Istri Polisi Pingsan Divonis Bebas

Penagih Utang Istri Polisi Pingsan Divonis Bebas

Oktober 7, 2020
HUT ke-26 DPRD Kota Batam Berlangsung Meriah, Walikota Apresiasi Solidnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif

HUT ke-26 DPRD Kota Batam Berlangsung Meriah, Walikota Apresiasi Solidnya Sinergi Legislatif dan Eksekutif

November 1, 2026
Menteri HAM RI Membela Dandhy Laksono

Menteri HAM RI Membela Dandhy Laksono

November 1, 2026
ADVERTISEMENT
Pengurus & Warga Pinaesaan Ne Kamangta Jabodetabek akan Gelar Malam Bakudapa Orang Kamangta & Perayaan Natal 2026

Pengurus & Warga Pinaesaan Ne Kamangta Jabodetabek akan Gelar Malam Bakudapa Orang Kamangta & Perayaan Natal 2026

November 1, 2026
Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan 

Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan 

November 1, 2026
Kemenkop Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Rantai Pasok Energi Nasional

Kemenkop Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Rantai Pasok Energi Nasional

November 1, 2026
KY Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

KY Dorong Omnibus Law untuk Perkuat Pengawasan Etik Hakim

November 1, 2026
Demi Keadilan, Sekolah Rakyat Permanen dan Modern Harus Dibangun di Seluruh Indonesia

Demi Keadilan, Sekolah Rakyat Permanen dan Modern Harus Dibangun di Seluruh Indonesia

November 1, 2026
Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

Oktober 31, 2026
Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Oktober 31, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Oktober 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, November 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penagih Utang Istri Polisi Pingsan Divonis Bebas

[Hukum]

Oktober 7, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
371
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Terdakwa Febi Nur Amelia saat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri Medan. Foto/istimewa

Medan, SatukanIndonesia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Febi Nur Amelia (29). Wanita tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik istri polisi bernama Fitriani Manurung karena menagih utang di Instagram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/20).

Menurut majelis hakim tindakan Febi menagih utang Fitriani Manurung sebesar Rp70 juta tidak bersalah. Sebab dalam pertimbangan hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp70 juta kepada Febi pada 2016 melalui transfer rekening M Banking Mandiri dari terdakwa.

“Oleh karena itu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harta serta martabatnya,” ujar hakim.

Seusai ketok palu, Febi yang mengenakan pakaian serba putih itu mencoba bangkit dari kursi pesakitan. Namun kemudian wanita berkerudung itu jatuh pingsan.

Febi sempat dibaringkan di bangku panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang. Wanita tersebut kembali sadar, namun kemudian menangis di persidangan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menuntut 5 terdakwa Febi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ia didakwa bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang istri Polisi bernama Fitriani Manurung (42) karena menagih utang lewat media sosial Instagram.

Menurut JPU perbuatan terdakwa Febi warga Komplek Menteng Indah, Blok IV C, No 05, Kota Medan itu terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa yang menjerat Febi terjadi pada Selasa, (19/2/2019) sekira jam 21.00 WIB. Awalnya saksi Haryati selaku adik kandung dari Fitriani Manurung memberikan informasi kepada kakaknya tentang postingan dari Instagram atas nama @feby25052 yang merupakan akun IG terdakwa Febi Nur Amelia. Dalam isi postingan tersebut, terdakwa Febi membuat tulisan di Instastory miliknya dengan kalimat:

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Di Bandara Jakarta, Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” jelas Randi.

Febi membuat unggahan itu agar Fitriani Manurung membayar utangnya yang tak kunjung dibayar sejak 12 Agustus 2016 hingga saat ini. Awalnya, pada Desember 2016, Fitriani Manurung mencoba meminjam uang sekitar Rp70 juta kepada terdakwa. Sepengetahuan terdakwa, uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung yang bekerja di kepolisian.

Terdakwa Febi mencoba menagih utang itu pada 2017. Tetapi saat itu, Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan dan belum bisa membayar uang tersebut. Kemudian Febi kembali menagih, akan tetapi, Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa.

Pada 2019, Febi kembali mencoba mengirimkan kembali pesan (Direct Message) melalui Instagram secara pribadi. Namun saat itu Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak merasa mempunyai utang. Bahkan, Fitriani Manurung memblokir kembali akun Instagram milik terdakwa. Terdakwa yang merasa kecewa lantas membuat unggahan di IG agar Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang.

Ternyata unggahan itu berbuntut panjang. Fitriani yang merasa namanya dicemarkan lantas melaporkan kasus itu ke polisi dengan bukti screenshot unggahan Instastory akun Instagram terdakwa.

“Akibat perbuatan terdakwa Febi Nur Amelia tersebut, nama baik saksi Fitriani Manurung menjadi tercemar karena postingan foto dan kalimat tersebut diposting di Instastory akun Instagram atas nama username feby25052 melalui media sosial yang dilihat dan dibaca oleh orang banyak,” papar JPU. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: HukumMedanutang
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
PASCA BENCANA ALAM, WAKASAL TINJAU INFRASTRUKTUR DAN TATAP MUKA DENGAN PRAJURIT TNI AL DI SUMUT

PASCA BENCANA ALAM, WAKASAL TINJAU INFRASTRUKTUR DAN TATAP MUKA DENGAN PRAJURIT TNI AL DI SUMUT

Desember 24, 2025
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?