
Jakarta, SatukanIndonesia. Com -Pendaftaran partai partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadwalkan akan berlangsung sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2022.
“Kita jadwalkan Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 7 Agustus 2022, sehingga pada tanggal 14 Agustus 2022, Telah diketahui jumlah partai politik peserta Pemilu 2024”, ujar
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat melakukan diskusi secara zoom di Jakarta, Kamis ( 7/4/2022).
Lebih lanjut Asy’ari mengemukakan, KPU mempunyai landasan hukum untuk menetapkan jadwal peserta dan verifikasi parpol pesera Pemilu didasarkan pada pasal 176 ayat 4 UU Pemilu.
Menurut Ansari, UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menentukan Jadwal Pelaksanaan Pemilu ditetapkan KPU.
“Berdasarkan Pasal 176 ayat (4) UU Pemilu, KPU menerapkan Jadwal pelaksanaan Pemilu”, kata Asy’ari , Komisioner KPU. (Manru/Tim)













