
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Pengurus Pusat Yayasan Ignasius Joseph Kasimo menyatakan, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis, 29/04/2021, yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris adalah sebagai tindakan “terburu-buru” dan prematur.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Ignasius Joseph Kasimo, Stefanus Roy Rening menyampaikan, Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagian, kecerdasan dan keadilan.
“Secara faktual, sejak bergabungnya Papua (Papua dan Papua Barat) ke Indonesia, catatan tentang realitas sosial, ekonomi dan politik di tanah Papua tidak berjalan secara linear sebagaimana daerah lainnya di Indonesia. Papua lebih sering menjadi perdebatan, wacana, diskusi bahkan diwarnai kekerasan yang tak terhindarkan baik secara vertikal antara masyarakat dengan pemerintah maupun horisontal antara masyarakat dengan masyarakat,” ujar Stefanus seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima SatukanIndonesia.com, Senin (3/5/2021)
Stefanus menilai, pernyataan Menko Polhukam tersebut belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU Terorisme, kata Stefanus, dijelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sehingga dengan memperhatikan pengertian terorisme tersebut, menurutnya, ini membuktikan, situasi dan kondisi yang terjadi di tanah Papua saat ini melalui gerakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) belumlah dapat dikatakan telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas di Tanah Papua.
Selanjutnya, diuraikan Stefanus, Gerakan KKB hanya terlokasir dibeberapa lokasi. Artinya, gerakannya belum meluas diseluruh Tanah Papua. Selain itu, gerakan KKB ini juga, belum menimbulkan korban yang bersifat massal, kerusakan objek vital strategis, lingkungan hidup, fasiltas publik dan fasilitas internasional.
Dengan kata lain, penerapan UU Terorisme di Tanah Papua belum tepat alias belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, penetapan tersebut, nilai stefanus, dapat mengancam dan membahayakan keselamatan Orang Asli Papua (OAP) untuk mendapatkan hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak kebebasan pribadi yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
Artinya, dengan adanya penetapan ini, dimungkinkan pihak TNI dan Polri (Densus 88) melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara melakukan kekerasan atau intimidasi atau penyiksaan terhadap masyarakat/organisasi yang berbeda pandangan dengan TNI/Polri (Densus 88) pada tingkat implementasinya.
“Bagi kami ,Yayasan Kasimo, keputusan pemerintah dengan memberikan stigmatisasi KKB termasuk berbagai kelompok yang berafiliasi di dalamnya sebagai teroris, mempertegas bahwa kekerasan menjadi pilihan pendekatan oleh Pemerintah Pusat terhadap situasi di Papua,” tuturnya.
Menurut Stefanus, pihaknya menilai kebijakan tesebut selain kontraproduktif, juga mengkwatirkan akan mempercepat dan memperluas arena kekerasan susulan dan akan sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM serius di Tanah Papua.
“Menurut Yayasan Kasimo, keputusan (pemerintah-red) ini sekaligus mengkonfirmasi gagalnya ‘pendekatan keamanan’ yang sudah cukup intensif dilakukan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Dengan melihat kondisi ini, imbuh Stefanus, pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya respons dari Pemerintah Pusat terhadap suara tokoh adat dan tokoh agama untuk mengadakan dialog dengan pendekatan yang lebih humanis dan bermartabat.
Karena itu, Stefanus menegaskan, pihaknya mendesak agar Pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk mencabut penetapan KKB sebagai “terorisme” dengan segala afiliasinya dan segera membuka dialog dengan pihak Pemerintah Daerah (pemprov, pemkab/pemkot) termasuk DPRP, MRP (Lembaga Adat) dan Lembaga Agama di Papua.
“Kami berharap Presiden Jokowi memfasilitasi forum dialog yang bermutu dan bermartabat dengan melibatkan semua elemen utama di tanah Papua untuk saling menyapa dan memberdayakan dalam semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.
“Kami percaya, dengan segala kemampuan Presiden Joko Widodo, pasti dapat menyelesaikan masalah Papua ini dengan bijaksana sebelum timbulnya korban jiwa, korban kekerasan/intimidasi/penyiksaan dari pihak masyarakat sipil atau Orang Asli Papua (OAP) yang tidak bersalah,” pungkasnya. (*)













