
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain Slamet, jaksa KPK juga merampungkan berkas dakwaan Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.
Mereka merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo.
“Jaksa KPK Palupi Wiryawan, (20/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Slamet, Sugiyanto (SG), Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
Namun untuk sementara waktu, penahanan mereka masih akan dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor,” kata Ipi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dia sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Mukti diamankan tim penindakan usai bertemu seseorang di Gedung DPR. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB.
(***)













