• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Per 1 Januari 2021, Transaksi di Pasar Modal kena Bea Meterai Rp 10.000

Per 1 Januari 2021, Transaksi di Pasar Modal kena Bea Meterai Rp 10.000

Desember 19, 2020
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
ADVERTISEMENT
Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Juli 30, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026
Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Juli 30, 2026
Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Juli 30, 2026
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Juli 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Per 1 Januari 2021, Transaksi di Pasar Modal kena Bea Meterai Rp 10.000

[Ekonomi]

Desember 19, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
171
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020 yang lalu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan ada ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa.

PH Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangan pers Jumat (18/12/2020) menjelaskan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

DJP Sosialisasi UU Bea Materai

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12/2020) agar informasi UU Bea Meterai tersebar secara menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Termasuk, ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai. Sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

“Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa,” seperti yang tertulis dalam keterangan resmi BEI, Jumat (18/12).

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Diharapkan, pemberlakuan UU Bea Meterai tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bea MateraiBEIBursa Efek IndonesiaDirektorat Jenderal PajakUU Bea Meterai
ShareTweetSend

Related Posts

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Resmikan Bursa Karbon Pertama di Indonesia, Jokowi Ungkap Potensinya Rp 3.000 Triliun

September 26, 2023
Realisasi Defisit APBN 2021 Turun Menjadi 4,65 Persen, Sri Mulyani: Cukup Solid

Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun di Ditjen Pajak

Februari 24, 2023
Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi.

Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi Gelar Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi.

Maret 4, 2022

IHSG di Zona Hijau pada Awal Perdagangan hari ini, Kamis (29/4/2021)

April 29, 2021

14 Perusahaan BUMN Akan Segera Lakukan IPO

April 28, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?