
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai, perayaan Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, di kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat ternoda dengan tindakan pelanggaran HAM.
“Segera periksa dan proses hukum Komandan Satuan Penindakan Huru Hara (PHH) dan oknum anggota pelaku tindakan kekerasan terhadap masa aksi demonstrasi perayaan hari Hak Asasi Manusia,” kata Direktur Eksekutif LBH Papua, Emanuel Gobay, S.H., MH melalui press release yang diterima media ini, Selasa (12/12/2023).
Dijelaskannya, pada tanggal 10 Desember setiap manusia di dunia merayakan Hari Hak Asasi Manusia, dan dalam melakukan perayaan Hak Asasi Manusia diberbagai Negara di dunia biasanya dimeriahkan dengan berbagai cara baik melalui mimbar bebas, pawai keliling kota, panggung HAM, acara syukuran maupun aksi Demonstrasi.
Menurutnya, secara khusus di Manokwari, gabungan Pemuda Mahasiswa mengelar aksi HAM pada tanggal 11 Desember 2023, karena pada tanggal 10 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Minggu.
Dimana mayoritas warga kota Manokwari adalah umat nasrani dan Manokwari sendiri sebagai Kota Injil, karena pertama kali Para Zending yang membawah ajaran agama Kristen Protestan menginjakkan kakinya di tempat tersebut.
Rupanya sikap toleransi antar umat beragama yang diwujudkan oleh para Pemuda dan Mahasiswa yang berkeinginan untuk merayakan hari HAM pada tanggal 11 Desember 2023 itu, tidak mendapatkan ijin oleh pihak kepolisian.
Pernyataan ‘pihaknya (Kepolisian) tidak memberikan izin terhadap aksi tersebut’, yang disampaikan oleh Kapolresta Manokwari itu sendiri menimbulkan pertanyaan terkait apa dasar hukum izin yang dimaksudkanya.
Sebab, kata Gobay, dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum hanya mengatur terkait perihal ‘Wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri dan Isi Surat Pemberitahuan’.
Sementara pihak Polri, setelah menerima surat pemberitahuan wajib, (a) segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, (b) berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, (c) berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, (d) mempersiapkan pengamanan tempat dan lokasi serta rute sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka imum.
Fakta ketidakjelasan dasar hukum pernyataan ‘pihaknya tidak memberikan izin terhadap aksi tersebut’ itu, berdasarkan data video yang viral terkait Tindakan Represif dalam Aksi Demostrasi Perayaan HAM di Kota Manokwari yang tersebar diberbagai media sosial menunjukan fakta didepan masa aksi perayaan hari HAM, terlihat adanya barikade aparat kepolisian mengunakan tameng serta berseragam anti huru hara.
Selanjutnya terjadi beberapa tindakan yaitu, adanya fakta masa aksi melempar kearah aparat dan selanjutnya dari arah aparat juga ada orang berpakaian preman berwarna putih dan becelana pendek hitam dengan helem dengan mengantungkan tas didepan dadanya yang melempar ke arah masa aksi, adanya fakta penembakan gas air mata dan water kenon ke arah masa aksi sehingga masa aksi berlari, adanya fakta masa aksi yang berusaha menenangkan rekan-rekan masa aksi lainnya, adanya fakta seorang masa aksi yang ditangkap oleh aparat selanjutnya dibawah kebagian belakang barikade pasukan anti huru hara, dan adanya fakta seorang oknum anggota Polisi berseragam hitam yang tangan kanannya memegang baju salah satu masa aksi yang ditangkap dan tangan kirinya mengayunkan muka masa aksi yang dipegangnya sementara oknum lainnya ikut memegangnya sambil menarik ke arah belakang.
Berdasarkan data video viral terkait Kondisi represif saat aksi demostrasi perayaan Hari HAM, yang tidak terlihat fakta negosiasi yang dilakukan antara Pihak Dalmas lanjut Kepolisian Resort Kota Manokwari dengan Masa Aksi Demostrasi Perayaan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada tanggal 11 Desember 2023 di Manokwari, provinsi Papua Barat?.
Pertanyaan itu, disampaikan berdasarkan pada ketentuan ‘Penindakan Huru Hara dilaksanakan apabila terjadi peningatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah’ sebagaimana diatur pada Pasal 4, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara.
Untuk diketahui bahwa situasi kuning yang dimaksudkan diatas dapat berupa. (a) unjuk rasa tidak damai atau tidak tertib, (b) masa pengunjuk rasa tidak mengindahkan imbauan atau seruan petugas polri, (c) arus lalu lintas atau kegiatan warga masyarakat dan pemerintahan terganggu, (d) pengunjukrasa mulai melempari petugas yang dapat mengakibatkan luka ringan dan atau (e) negosiasi tidak berhasil.
Disaat kondisi situasi kuning yang sementara sedang dilakukannya pengendalian masa oleh Dalmas Lanjut, satuan PHH Brimob Polri tetap berada pada lokasi yang ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara.
Berdasar data video viral terkait tindakan Represif tanggal 11 Desember 2023 di Kota Manokwari, yang menunjukan fakta Adanya fakta masa aksi melempar ke arah aparat dan selanjutnya dari arah aparat juga ada orang berpakaian preman berwarna putih dan becelana pendek hitam dengan helem dengan mengantungkan tas didepan dadanya yang melempar ke arah masa aksi tanpa menunjukan adanya negosiasi.
Itu tentunya melahirkan pertanyaan dalam situasi kuning atau situasi merah sebagaimana dimaksudkan Pasal 4, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara ?.
Dengan melihat fakta adanya seorang oknum anggota Polisi berseragam hitam, yang tangan kanannya memegang baju salah satu masa aksi yang ditangkap dan tangan kirinya mengayunkan muka masa aksi yang dipegangnya.
Sementara oknum lainnya ikut memegangnya sambil menarik ke arah belakang, itu secara langsung menunjukan adanya pelanggaran ketentuan ‘Dalam melaksanakan tugas Penindakan Huru Hara.
Adapun larangannya yaitu (a) larangan terpancing emosi oleh perilaku masa, (b) larangan melakukan tindakan kekerasan, (c) larangan membawa peralatan selain peralatan PPH, (d) larangan keluar dari formasi, (e) larangan bersikap arogan, mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki dan melakukan gerakan tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila dan memancing emosi masa, dan (f) larangan melakukan tindakan tanpa perintah komandan satuan PHH Brimob Polri selaku penanggungjawab teknis di lapangan’ sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1), Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara.
Pada prinsipnya situasi pendekatan Represif terhadap masa aksi demostrasi Peringatan HAM pada tanggal 11 Desember 2023 di Kota Manokwari, pevinsi Papua Barat secara jelas telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Papua Barat (Polda).
Sebab, secara Institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu Institusi di Negara Indonesia yang telah memiliki aturan internal terkait Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Padahal semestinya dalam perayaan hari HAM, kata Gobay, pihak kepolisian dan Masa aksi demostrasi peringatan HAM merayakan secara bersama-sama sesuai dengan perintah ketentuan ‘Setiap anggota Polri wajib memahami instrumen-instrumen HAM baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional, baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia.
Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurangkurangnya. (a) menghormati martabat dan HAM setiap orang, (b) bertindak secara adil dan tidak diskriminatif, (c) berperilaku sopan, (d) menghormati norma agama, etika, dan susila, dan (e) menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM’ sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Melalui pendekatan epresif terhadap masa Aksi Demostrasi Peringatan Hak Asasi Manusia pada tanggal 11 Desember 2023 di Kota Manokwari, provinsi Papua Barat menjadi bukti bahwa Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dipahami secara untuh.
Sebab, faktannya terhadap Perayaan Hak Asasi Manusia Sedunia disikapi tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Pelanggaran Pasal 25, UU No 39 Tahun 1999), sehingga sudah semestinya Kapolri bersama Kapolda Papua Barat perlu mensosialisaikan kembali Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kepada jajarannya diseluruh wilayah hukum Polda Papua Barat khususnya di wilayah Polresta Manokwari.
Pada prinsipnya, berdasarkan fakta tindakan represif dalam penanganan Aksi Demostrasi Peringatan Hak Asasi Manusia pada tanggal 11 Desember 2023 di Kota Manokwari, provinsi Papua Barat merupakan fakta pelanggaran Pasal 10 ayat (1), Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara diatas sehingga sudah semestinya komandan satuan PHH yang bertugas dilapangan wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum mengunakan sistim peradilan kode etik Kepolisian.
Secara khusus bagi oknum anggota PHH, yang melakukan pemukulan terhadap salah satu masa aksi dan oknum aparat kepolisian yang memegang masa sebagaimana dalam video viral merupakan fakta tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP sehingga wajib diproses hukum mengunakan Sistim Peradilan Pidana.
Sementara tindakan mengartikan Surat Pemberitahuan menjadi ijin, yang berujung pada pelanggaran Hak Berdemostasi yang dijamin dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum juga wajib diberikan sangksi sebab terbukti telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilarang sebagaimana pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Negara Repolik Indonesia.
Dikatakannya, LBH Papua menyimpulkan, perayaan hari HAM se-Dunia di Kota Manokwari telah dicederai oleh oknum anggota Polisi, yang seharusnya paham dan menghormatinya sesuai perintah bahwa ‘setiap anggota Polri wajib memahami instrumen-instrumen HAM baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan instrumen internasional, baik yang telah diratifikasi maupun yang belum diratifikasi oleh Indonesia’ sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 8 ayat (1), Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenagan berdasarkan ketentuan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan.
Pertama, Kapolri segera Perintahkan Kapolda Papua Barat memeriksa dan Proses Hukum Komandan Satuan Penindakan Huru Hara (PHH) yang memerintahkan Penindakan Huru Hara sehingga berdampak pada tindakan pelanggaran Pasal 10 ayat (1), Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 serta Pelanggaran Pasal 25, UU No 39 Tahun 1999.
Kedua, Kapolda Papua Barat segera perintahkan Ditreskrimum Polda Papua Barat tangkap dan proses hukum Oknum Pelaku Tindakan Kekerasan Terhadap Masa Aksi Demonstrasi Perayaan Hari Hak Asasi Manusia atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP.
Ketiga, Kapolda Papua Barat segera perintah Propam Polda Papua Barat memeriksa Kapolresta Manokwari atas dugaan tindakan penyalahgunaan kewenangan Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dalam menyalahartikan ‘Surat pemberitahuan’ menjadi ‘Ijin’ sebagaimana diatur pada pasal Pasal 10 dan Pasal 11, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Keempat, Ketua Komnas HAM RI segera memastikan Komitmen Kapolda Papua Barat dalam mengimplementasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 kepada jajarannya diseluruh wilayah hukum Polda Papua Barat khususnya di wilayah Polresta Manokwari.
Kelima, Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 kepada seluruh anggota Kepolisian Daerah Papua Barat. [GRW/redaksi]













