
SURABAYA, SATUKANAINDONESIA.Com – Maraknya percabulan anak, membuat gerah banyak pihak. Salah satunya anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Timur, Lia Istifhama. Saking prihatinnya, senator asal Jawa Timur ini mengharapkan hukuman kebiri segera diterapkan, demikian ungkap Ning Lia kepada Satukanindonesia.com, dalam Rilisnya, Sabtu (2/11).
“Kita harus akui, bahwa realita di lapangan, pencabulan pada anak bukan semakin menurun namun justru semakin marak terjadi. Salah satunya yang terjadi di Bangkalan, dimana santriwati berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh oknum pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura. Sekali lagi ini merupakan tamparan untuk kita semua, mengapa kejadian miris seperti ini terjadi lagi,” terang senator yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak ini.
Pada bagian lain, Lia yang juga aktivis Nadliyin ini menyatakan ada dua PR besar dalam menyelesaikan kejahatan pencabulan anak di bawah umur.
“Saya kira, setidaknya ada dua PR besar, yang pertama adalah apakah penegakan hukum sudah memberikan efek jera bagi pelaku? Jika belum, saya kira opsi hukuman kebiri bisa segera diimplementasikan.”
“Yang kedua, peran serta semua pihak terutama masyarakat yang menjalankan fungsi kontrolling pencegahan tindakan pencabulan dan tindakan kuratif berbentuk sanksi sosial pada pelaku,” tegasnya
Tak lupa, Lia menambahkan polemik implementasi hukuman kebiri yang belum mulus dieksekusi.
“Kita harus prihatin dengan belum berjalannya eksekusi hukuman kebiri. Sebagai contoh pada 2019 lalu, Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada pelaku pemerkosaan anak ternyata belum bisa dieksekusi karena belum adanya petunjuk teknis, sekalipun kebiri kimia telah dilegalkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.”
Keponakan Gubernur Jatim 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa itu pun memberikan harapan atas maraknya pencabulan anak dibawah umur pada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifatul Fauzi.
“Ibu Menteri Arifah kita ketahui seorang aktivis sejati dan tokoh perempuan yang terbukti dalam keaktifan beliau sebagai Sekretaris Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama. Sosok beliau saya kira sangat mampu menjadi tumpuan harapan atas problem pencabulan anak yang masih marak terjadi. Dan saya sangat yakin salah satu solusi terefektif adalah implementasi hukuman kebiri karena sekaligus upaya preventif tindakan serupa di lain kesempatan.”
Sebagai upaya preventif lainnya, Ning Lia pun menyebut peran penting keluarga.
“Kita harus sepakat, bahwa faktor sosial melalui peran penting keluarga sebagai unit sosial terkecil untuk melindungi anak sebagai bagian dari kelompok rentan, adalah hal sangat pokok. Sekaligus, bagaimana keluarga menjadi peran sentral pembentuk mental kuat dan tangguh agar anak-anak mampu memiliki ketahanan menghindari potensi kejahatan seksual,” imbuhnya.
“Orang tua harus benar-benar mengawasi dan melakukan pengecekan setiap aktivitas yang dilakukan anak-anak mereka baik dilingkungan pendidikan, lingkungan pertemanan dan di media sosial. Mereka juga harus dekat tak ada sekat dengan sang buah hati, dengarkan curhatan mereka, beri masukan kepada mereka agar tidak ada celah orang asing merebut fungsi mulia orang tua.”
Lebih lanjut Ning Lia menambahkan jika bekal Iman kepada sang buah hati juga sangat penting.
“Kemudian sebagai orang tua, kita harus memberi contoh yang baik agar anak-anak memiliki referensi yang tepat, karena apapun anak-anak ini menjadikan orangtua ini contoh dalam perbuatan sehari-hari mereka. Pendekatan agama dengan pembekalan iman yang kuat, merupakan indikator penting,” tambahnya.
Tak lupa, senator muda Indonesia itu pun menambahkan pentingnya filterisasi digital atas potensi pencabulan maupun kejahatan seksual lainnya.
“Kalau bicara preventif, filetrisasi konten sosial media atau apapun konten di digital menjadi atensi bersama. Karena jika konten pornografi dan pornoaksi masih marak dengan alasan hiburan belaka, maka ini sama saja menumbuhkembangkan kerusakan moral dan mental semua pihak. Sebagai contoh jika sebuah konten menjadi alasan munculnya keinginan melakukan tindakan asusila, maka orang yang tidak ada hubungan dengan konten tersebut, akhirnya berpotensi menjadi korban.”
Di akhir, ia pun memberi harapan upaya kuratif bagi korban pelecehan seksual melalui shelter yang memadai.
“Saya berharap shelter bagi korban pelecehan seksual tersedia di semua Kabupaten Kota karena tidak mungkin ada satu wilayah pun yang nol kejadian kejahatan seksual. Shelter ini harus memadai dan menjadi tumpuan terbentuknya karakter resiliensi atau bangkitnya semangat dari semua pengalaman traumatis para korban, terutama anak dibawah umur. Ini sekaligus harus terus berjalan beriringan kerja sama sinergis yang mutual antara pemerintah terkait, baik dengan unit pelayanan anak yang ada di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak maupun dengan Aparat Penegak Hukum,” harapnya (Yos).













