
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, dalam rangka Pengesahan/Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah, berempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (27/11/2023).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ir Antoni wakil ketua DPRD Kabupaten Langkat di dampingi Ralin Sinulingga,SE.
Laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Langkat oleh Drs.Pimamta Ginting menyampaikan hasil kesepakatan badan anggaran DPRD Kabupaten Langkat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat, dalam rangka pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Langkat tahun 2024.
Dalam RDP disepakati pendapatan targer daerah pada APBD Tahun anggaran 2024 sebesar Rp.1.996.205.599.443,00. Atau Rp 1,996 Miliar, sedangkan belanja daerah di sepakati sebesar Rp.1.996.205.599.443,00 atau Rp 1,99. Miliar, dengan perincian sebagai berikut:
Belanja operasi Rp.1.418.739.886.706, Belanja modal sebesar Rp.161.816.309.445, Belanja tidak terduga Rp.22.867.175.292,-Belanja Transfer Rp.398.773.228.000. Dengan demikian ada surplus sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
Penyampain pendapat oleh seluruh Fraksi juga menyetujui dan menerima Ranperda APBD Kabupaten Langkat 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Pembacaan Surat Keputusan (SK) dan Berita acara DPRD Kabupaten Langkat tentang pengesahan persetujuan Ranperda APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat oleh Sekretaris Dewan Drs.Basrah Pardomuan.
Sebagai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat yaitu:
“Dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang rancangan APBD Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2004 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Langkat dengan rincian sebagai berikut: Pendapat daerah Rp.1.996.205.599.443,00 sedangkan Belanja daerah Rp.1.996.205.599.443,00 terdapat
Surplus/defisit Rp.3.000.000.000,00
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa sidang paripurna yang diadakan hari ini merupakan tahap akhir rangkaian acara rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2004 dengan tahapan
Penyampaian nota keuangan pada (13/12/2023) dan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh anggota dewan.
Pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2004 ini merupakan suatu rangkaian proses yang sistematis, bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2024.
“Dalam kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih kepada saudara ketua, wakil-wakil ketua dan segenap anggota dewan yang terhormat. Tak lupa ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada saudara ketua Ketua Fraksi dan para ketua komisi serta anggota Komisi badan musyawarah dan badan anggaran legislatif serta anggota dewan mewakili klasifikasi menyampaikan tanggapan dan kepada pandangan umum dalam mengkritisi permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kabupaten Langkat,” ujarnya.
“Kami yakin bahwa tanggapan yang disampaikan adalah rangka upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan transparan serta akuntabel. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik Semoga suasana ini dapat terus kita bina kita pelihara dan kita lanjutkan pada masa yang akan datang,” imbuhnya. (AS/redaksi)













