
Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Komisi Kejaksaan memastikan akan ada sanksi kepada aparat Kejaksaan bila terbukti melakukan pelanggaran pada perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, ia dituntut satu tahun penjara.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena KDRT yang dimaksud dalam perkara ini adalah saat Valencya memarahi suaminya yang suka mabuk. Kejaksaan Agung pun bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini atau eksaminasi khusus.
“Tentu apabila dalam eksaminasi oleh Jampidum dan pemeriksaan fungsional oleh Jamwas ditemukan adanya pelanggaran harus ditindak tegas. Sanksi mengenai hal ini telah ada ketentuan yang mengaturnya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak. Selasa (16/11/2021).
Barita Simanjuntak menilai langkah Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi khusus dan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara ini sudah tepat.
“Langkah cepat oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan eksaminasi khusus dan pemeriksaan para jaksa yang menangani kasus ini sudah tepat,” katanya.
Evaluasi dan eksaminasi yang dilakukan akan menjadi bagian dari penataan serta perbaikan Kejaksaan ke depan.
“Agar hal seperti itu (penanganan perkara Valencya) tidak terjadi lagi dan bagaimana memastikan agar seluruh pedoman dan ketentuan yang ada sebagai dasar pelaksanaan tugas wewenang Kejaksaan benar-benar terimplementasi secara konsisten,” ungkapnya
Komisi Kejaksaan akan terus mengikuti dan memastikan agar penanganan dan pemeriksaan kasus ini dilakukan dengan baik dan benar serta diberikan sanksi bagi yang melanggar.
“Harapan kami seluruh jaksa dalam melaksanakan tugas kewenangannya sebagaimana berulangkali disampaikan pimpinan kejaksaan selalu mengedepankan hati nurani,” tandasnya.(***)












