• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polemik Perpres Investasi Miras, Ini Kritik Sekum Muhammadiyah

Polemik Perpres Investasi Miras, Ini Kritik Sekum Muhammadiyah

Maret 2, 2021
Perkuat SDM, Pemprov PBD MoU dengan UNIPA

Perkuat SDM, Pemprov PBD MoU dengan UNIPA

Juni 23, 2026
Hadiri Malam Apresiasi Wajib Pajak, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ucapkan Selamat

Hadiri Malam Apresiasi Wajib Pajak, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ucapkan Selamat

Juni 23, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Batam Sambut Unjukrasa PMII, Siap Teruskan Tuntutan Evaluasi Program MBG ke Pemerintah Pusat

DPRD Batam Sambut Unjukrasa PMII, Siap Teruskan Tuntutan Evaluasi Program MBG ke Pemerintah Pusat

Juni 23, 2026
Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh untuk Akses Layanan Kesehatan Nasional

Kapolri Luncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh untuk Akses Layanan Kesehatan Nasional

Juni 23, 2026
Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

Juni 23, 2026
Juli 2026, Pemkab Biak Numfor Gelar Festival Budaya

Juli 2026, Pemkab Biak Numfor Gelar Festival Budaya

Juni 23, 2026
Pimpinan MPR RI Dorong Penanganan Banjir Rob Sayung Jadi Prioritas Nasional

Pimpinan MPR RI Dorong Penanganan Banjir Rob Sayung Jadi Prioritas Nasional

Juni 23, 2026
Tri Adhianto Harapkan Pedagang Patuh Penataan Pasar Baru, Tidak Ada Pihak yang Menghambat Kebijakan

Tri Adhianto Harapkan Pedagang Patuh Penataan Pasar Baru, Tidak Ada Pihak yang Menghambat Kebijakan

Juni 23, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Suara Soal Gangguan Listrik, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Wali Kota Bekasi Buka Suara Soal Gangguan Listrik, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Juni 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik Perpres Investasi Miras, Ini Kritik Sekum Muhammadiyah

[Nasional]

Maret 2, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terkait kebijakan investasi minuman keras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti angkat bicara.

Abdul meminta pemerintah turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras yang tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2021.

“Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat,” kata Mu’ti sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (1/3/2021).

Menurut Mu’ti, semestinya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata dalam membuat aturan tersebut. Sebabnya, menurut dia minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa.

Ia pun meminta pemerintah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, terkait Perpres tersebut.

“Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar,” tutur Mu’ti.

Adapun diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Perpres Investasi MirasPP Muhammadiyah
ShareTweetSend

Related Posts

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April 2024

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April 2024

April 9, 2024
Terkait Konflik Rempang Galang, PPM Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Proyek Rempang Eco City Sebagai PSN

Terkait Konflik Rempang Galang, PPM Minta Pemerintah Evaluasi dan Cabut Proyek Rempang Eco City Sebagai PSN

September 14, 2023
Meski Diguyur Hujan, Jamaah Salat Idul Fitri di Kantor PP Muhammadiyah Tetap Semangat

Meski Diguyur Hujan, Jamaah Salat Idul Fitri di Kantor PP Muhammadiyah Tetap Semangat

April 21, 2023

PBNU dan PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal Jokowi Larang Buka Puasa Bersama

Maret 25, 2023

Amien Rais Minta Jokowi Batalkan Perpres soal Investasi Miras

Maret 2, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?