• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Sebut Pengibaran Bintang Kejora Bisa Dijerat Pidana

Polisi Sebut Pengibaran Bintang Kejora Bisa Dijerat Pidana

Agustus 30, 2019
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan

April 20, 2026
Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

Menteri HAM: Kritik Bagian dari Hak Warga Negara yang Harus Dilindungi

April 20, 2026
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Sebut Pengibaran Bintang Kejora Bisa Dijerat Pidana

[Nasional]

Agustus 30, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
197
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Massa mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Negara (Foto:Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini tim dari Polda Metro Jaya tengah menelaah bentuk pelanggaran dalam aksi masyarakat dan mahasiswa Papua di seberang Istana Negara, Rabu (28/8/19) kemarin. Dalam aksi itu terjadi pengibaran bendera Bintang Kejora.

Dedi memastikan setiap aksi pengibaran bendera Bintang Kejora akan langsung ditindak oleh jajaran Polda Metro Jaya. Sebab pengibaran bendera yang sering digunakan oleh kelompok Operasi Papua Merdeka (OPM) tersebut memang terindikasi pelanggaran pidana.

“Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP,” kata Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/19) malam.

Menurut Dedi jika merujuk pada aturan KUHP, pengibaran bendera Bintang Kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, Pasal 107, atau Pasal 108.

ADVERTISEMENT

Dalam KUHP Pasal 106 mengatur tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sementara Pasal 107 ayat (1) menjelaskan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan ayat (2), “para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Kemudian Pasal 108 ayat (1) “Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Ayat (2) “para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

“Memang ada pelanggaran pidananya yang diatur dalam KUHP, sudah jelas Pasal 106, 107, 108 ataupun regulasi yang lain. Tapi itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro Jaya,” katanya.

Selain merujuk pada aturan KUHP, polisi juga tengah mempelajari putusan hakim MA terkait kasus serupa yang memang pernah terjadi di masa lalu.

“Putusan MA itu nanti akan didalami oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, saya rasa tim penyidik Polda Metro Jaya sudah handal-handal untuk menangani kasus-kasus seperti ini,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya bakal mengusut dan memproses pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Untuk itu, Tito memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk menangani insiden tersebut.

Dalam aksi Papua yang digelar Rabu (29/8/19) kemarin, selain menuntut referendum pembebasan Papua, mereka juga secara terang-terangan mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, tepatnya di dekat kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Tito menyebut hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera tersebut. Maka dia pun meminta Irjen Gatot menangani hal tersebut.

“Peristiwa pengibaran bendera di Jakarta saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum,” kata Tito.(GS)

Sumber

 

Komentar Facebook

Tags: Bintang KejoraNasionalOPMPapuaPapua BaratRusuh JayapuraRusuh Papua
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Lembaga Kultural Orang Papua, STIH Manokwari dan MRP Tekan MoU

Perkuat Lembaga Kultural Orang Papua, STIH Manokwari dan MRP Tekan MoU

Maret 28, 2026
Pencetus Gagasan Tujuh Wilayah Budaya di Tanah Papua Tutup Usia

Pencetus Gagasan Tujuh Wilayah Budaya di Tanah Papua Tutup Usia

Maret 24, 2026
Tak Ada “Lahan Baru” untuk Investasi Sawit di Wilayah Manokwari Papua Barat

Tak Ada “Lahan Baru” untuk Investasi Sawit di Wilayah Manokwari Papua Barat

Maret 19, 2026

KADIN Papua Barat Dukung Usulan Gubernur Papua Barat ke Kementan RI

Maret 16, 2026

Temui Menteri Pertanian RI, Gubernur Papua Barat Harap Dukungan Pemerintah Pusat

Maret 16, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?