• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Temukan Pelanggaran Pembangunan Perumahan pada Insiden Longsor Sumedang

Polisi Temukan Pelanggaran Pembangunan Perumahan pada Insiden Longsor Sumedang

Januari 25, 2021
Dukung MBG, HKTI Kepri: Produk Petani Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Bergizi

Dukung MBG, HKTI Kepri: Produk Petani Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Bergizi

Agustus 14, 2026
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kholis Silaturahmi dengan PWI Bekasi Raya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kholis Silaturahmi dengan PWI Bekasi Raya

Agustus 14, 2026
ADVERTISEMENT
Diterpa Sorotan, DLH Batam Jelaskan Tujuan Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Kabil Rp44 Miliar

Diterpa Sorotan, DLH Batam Jelaskan Tujuan Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Kabil Rp44 Miliar

Agustus 14, 2026
Tak Terbayang Keadilan dan Berulangnya Pembangunan Tanpa Perasaan

Tak Terbayang Keadilan dan Berulangnya Pembangunan Tanpa Perasaan

Agustus 14, 2026
Papuan Voice Terima Piagam, Sosok ‘Max Binur’ Dikenang

Papuan Voice Terima Piagam, Sosok ‘Max Binur’ Dikenang

Agustus 14, 2026
Respon Cepat TNI AL Evakuasi Korban KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok

Respon Cepat TNI AL Evakuasi Korban KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok

Agustus 14, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

Agustus 14, 2026
Prajurit TNI AL dari Yonif 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Prajurit TNI AL dari Yonif 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Agustus 14, 2026
Presiden Prabowo Subianto Terima Wakil Menteri Perang AS di Istana

Presiden Prabowo Subianto Terima Wakil Menteri Perang AS di Istana

Agustus 14, 2026
Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Agustus 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Temukan Pelanggaran Pembangunan Perumahan pada Insiden Longsor Sumedang

[Daerah]

Januari 25, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
117
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan hasil investigasi sementara menemukan adanya dugaan pelanggaran pembangunan perumahan yang menyebabkan bencana tanah longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

“Diduga tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan dengan tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat hingga meminimalkan pembebanan pada lereng,” kata Kapolres Sumedang melalui telepon seluler, Senin (25/1/2021).

Ia menyampaikan Polres Sumedang saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga, pejabat dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumedang, termasuk pengembang perumahan.

Hasil analisa sementara dari olah tempat kejadian perkara sekitar lokasi longsor, katanya, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi penyebab terjadinya longsor dan menelan korban jiwa di Kecamatan Cimanggung, Sabtu (9/1/2021).

Ia mengungkapkan dugaan penyebab longsor, yaitu adanya beberapa saluran air atau drainase buatan yang belum ditembok mengalir dari perumahan SBG dan Perumahan Kampung Geulis atau berada tepat di atas lokasi bencana tanah longsor.

“Drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan sehingga membuat struktur tanah menjadi tidak stabil dan runtuh, dan longsor menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada di bawahnya,” katanya.

Ia menyebutkan dugaan pelanggaran lainnya yaitu Perumahan SBG tidak memiliki tembok penahan tanah di sepanjang jalur longsoran tersebut sehingga tanah tidak kuat menahan air ketika turun hujan deras.

Selanjutnya keterangan masyarakat ada penebangan pohon di lahan lereng Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud oleh pengembang Perumahan Kampung Geulis untuk dijadikan jalan, sehingga kekuatan lereng menjadi tidak stabil.

“Kawasan yang berdasarkan kondisi geologi dan geografi dinyatakan rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor dengan frekuensi cukup tinggi,” katanya.

Ia menyampaikan berdasarkan prosedur teknis penyelenggaraan pembangunan perumahan bahwa dalam ketentuan pola ruang gerakan tanah di bawah 40 persen diperbolehkan membangun rumah terbatas dengan ketentuan tidak mengganggu kestabilan lereng.

Selanjutnya, kata Kapolres, pengembang harus menerapkan sistem drainase yang tepat, meminimalkan pembebanan pada lereng, memperkecil kemiringan lereng, pembangunan jalan mengikuti kontur lereng, dan mengosongkan lereng dari kegiatan manusia.

Selain itu, lanjut dia, pengembang diwajibkan melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, namun diduga tidak melakukan kewajiban itu.

“Diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa longsor,” katanya.

Ia menambahkan tahapan selanjutnya Polres Sumedang akan menanyakan pembangunan perumahan Kampung Geulis kepada penanggung jawab teknis pembangunan, kemudian memintai keterangan pada pengembang dari PT Amaka Pondok Daud yang membangun Perumahan Cihanjuang A Regency.

Selain itu Polres Sumedang akan meminta keterangan atau pendapat ahli geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi pada Badan Geologi Kementerian ESDM, kemudian dari BMKG Bandung dan meminta pendapat ahli pidana.

Sebelumnya bencana tanah longsor menimbun pemukiman rumah penduduk di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Sabtu 9 Januari 2021 menyebabkan 40 orang meninggal dunia terdiri dari warga, TNI, dan petugas BPBD. (ms/ant)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DaerahLongsor Sumedangtanah longsor
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Mei 3, 2026
Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026

Wali Kota Bekasi Gelar Open House Hari Pertama Lebaran, Pererat Silaturahmi dengan Warga

Maret 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?