• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Tetapkan 54 Tersangka Demo di Jakarta, 28 Ditahan

Polisi Tetapkan 54 Tersangka Demo di Jakarta, 28 Ditahan

Oktober 12, 2020
Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

September 19, 2026
Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

September 19, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

September 19, 2026
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tetapkan 54 Tersangka Demo di Jakarta, 28 Ditahan

[Nasional]

Oktober 12, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
124
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law yang berujung kerusuhan di Jakarta.

Polisi telah meringkus 1.192 orang terkait demo tersebut. Dari jumlah itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap 135 orang.

“Proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Dari 54 tersangka itu, kata Nana, sebanyak 28 tersangka saat ini telah menjalani penahanan.

Nana menuturkan para tersangka itu dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

“(Penerapan pasal) sesuai peran yang mereka lakukan. Tanpa ada bukti kita tidak akan tetapkan tersangka,” ucap Nana.

Di sisi lain, Nana menuturkan dari ribuan pedemo yang ditangkap itu, sebanyak 64 persen merupakan pelajar.

“Mereka kemudian kami pulangkan dengan syarat orang tua datang dan buat pernyataan,” ujarnya.

 Lebih lanjut, Nana menyebut terdapat 34 orang pedemo yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Belakangan, mereka telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Penanganan Demo Omnibus Law

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai aparat kepolisian telah kehilangan netralitasnya dalam menangani demo maupun penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini terkait Surat Telegram Rahasia (STR) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kapolri Idham Azis dalam merespons perkembangan situasi seputar pengesahan RUU Cipta Kerja. Tim Advokasi pun mengingatkan agar institusi kepolisian tetap netral menjalankan tugasnya.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan surat telegram itu berpotensi membuka ruang abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena bertentangan dengan fungsi dan kewenangan polisi sebagaimana diatur undang-undang.

“Telegram tersebut menunjukkan hilangnya netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

 

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Omnibus LawPolda Metro JayaTersangka
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Juni 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?