
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law yang berujung kerusuhan di Jakarta.
Polisi telah meringkus 1.192 orang terkait demo tersebut. Dari jumlah itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap 135 orang.
“Proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Dari 54 tersangka itu, kata Nana, sebanyak 28 tersangka saat ini telah menjalani penahanan.
Nana menuturkan para tersangka itu dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
“(Penerapan pasal) sesuai peran yang mereka lakukan. Tanpa ada bukti kita tidak akan tetapkan tersangka,” ucap Nana.
Di sisi lain, Nana menuturkan dari ribuan pedemo yang ditangkap itu, sebanyak 64 persen merupakan pelajar.
“Mereka kemudian kami pulangkan dengan syarat orang tua datang dan buat pernyataan,” ujarnya.
Penanganan Demo Omnibus Law
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai aparat kepolisian telah kehilangan netralitasnya dalam menangani demo maupun penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal ini terkait Surat Telegram Rahasia (STR) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kapolri Idham Azis dalam merespons perkembangan situasi seputar pengesahan RUU Cipta Kerja. Tim Advokasi pun mengingatkan agar institusi kepolisian tetap netral menjalankan tugasnya.
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan surat telegram itu berpotensi membuka ruang abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena bertentangan dengan fungsi dan kewenangan polisi sebagaimana diatur undang-undang.
“Telegram tersebut menunjukkan hilangnya netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).













