• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Tetapkan 54 Tersangka Demo di Jakarta, 28 Ditahan

Polisi Tetapkan 54 Tersangka Demo di Jakarta, 28 Ditahan

Oktober 12, 2020
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026
Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

April 22, 2026
Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

April 22, 2026
DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

April 22, 2026
Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tetapkan 54 Tersangka Demo di Jakarta, 28 Ditahan

[Nasional]

Oktober 12, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
116
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law yang berujung kerusuhan di Jakarta.

Polisi telah meringkus 1.192 orang terkait demo tersebut. Dari jumlah itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap 135 orang.

“Proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Dari 54 tersangka itu, kata Nana, sebanyak 28 tersangka saat ini telah menjalani penahanan.

Nana menuturkan para tersangka itu dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

“(Penerapan pasal) sesuai peran yang mereka lakukan. Tanpa ada bukti kita tidak akan tetapkan tersangka,” ucap Nana.

Di sisi lain, Nana menuturkan dari ribuan pedemo yang ditangkap itu, sebanyak 64 persen merupakan pelajar.

“Mereka kemudian kami pulangkan dengan syarat orang tua datang dan buat pernyataan,” ujarnya.

 Lebih lanjut, Nana menyebut terdapat 34 orang pedemo yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Belakangan, mereka telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Penanganan Demo Omnibus Law

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai aparat kepolisian telah kehilangan netralitasnya dalam menangani demo maupun penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini terkait Surat Telegram Rahasia (STR) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kapolri Idham Azis dalam merespons perkembangan situasi seputar pengesahan RUU Cipta Kerja. Tim Advokasi pun mengingatkan agar institusi kepolisian tetap netral menjalankan tugasnya.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan surat telegram itu berpotensi membuka ruang abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena bertentangan dengan fungsi dan kewenangan polisi sebagaimana diatur undang-undang.

“Telegram tersebut menunjukkan hilangnya netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujar Arif dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

 

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Omnibus LawPolda Metro JayaTersangka
ShareTweetSend

Related Posts

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026
Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

April 12, 2026
Polisi Selidiki Tewasnya Empat Pekerja Bangunan di Jakarta Selatan

Polisi Selidiki Tewasnya Empat Pekerja Bangunan di Jakarta Selatan

April 5, 2026

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Baru Terkait Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Penadah Barang Curian

April 1, 2026

PWI Pusat Gelar Natal Bersama Wartawan Kristiani

Januari 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?