Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polisi menetapkan mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya berinisial P (19) hingga tewas.
Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Cilincing tingkat II.
“Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Sabtu (4/5/2024).
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada pelaku, Tegar Rafi Sanjaya.
“Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS,” jelas Gidion.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024), diduga akibat penganiayaan seniornya. Polisi langsung menyelidiki informasi tersebut.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi saat dikonfirmasi membenarkan. “Iya benar (ada mahasiswa meninggal),” kata Fernando.
Atas kasus tersebut salah seorang taruna STIP Jakarta angkatan dua telah diamankan oleh kepolisian. Sementara itu, polisi juga telah memeriksa total 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan. (***)