
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wasekjen Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon mengatakan usulan, harusnya capres dan cawapres RI wajib menjadi kader politik, Jansen menyebut jika calon Presiden tidak mau berpolitik akan terasa aneh.
Merespon pernyataan Jansen, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menilai pemilu menuntut elektabilitas sehingga calon dari kader tak bisa dipaksakan.
Baca Juga: Cegah Mafia Karantina, Politisi Partai Golkar Minta Polri Awasi Secara Ketat
“Ya memang kalau bicara idealnya ya memang begitu, tapi problem-nya kita dihadapkan dengan pemilihan secara langsung yang mana di situ menuntut yang namanya elektabilitas calon, nah ketika elektabilitas calon itu kita tidak harus memaksakan kader partai,” kata Achmad Baidowi dikutip laman resmi PPP, Selasa, (8/2/2022).
Baca Juga: Luhut Asik Telponan Saat Jokowi Pidato, Ketua KNPI: Tak Punya Sopan Santun
Awiek juga menambahkan bahwa ketentuan pencalonan juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Awiek menegaskan bahwa aturan mengenai calon harus kader partai itu tak ada dalam UUD 1945.
“Kita kan tidak bisa membuat undang-undang melampaui konstitusi, melampaui Undang-Undang Dasar ’45 yang mana disebutkan syarat-syarat menjadi calon presiden di situ sudah jelas semuanya tidak ada ketentuan yang mengharuskan anggota partai politik,” katanya.
Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Digelar 14-16 Februari 2022
Oleh sebab itu, kata Awiek, persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden itu tak bisa diterapkan. Sebab, katanya, semua ketentuan sudah diatur oleh UUD 1945. “Jadi itu tidak bisa dilakukan karena UUD ’45 mengatur itu,” sebut dia. (nal/SI)













