• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polri Akan Panggil Anies  untuk Klarifikasi Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Polri Akan Panggil Anies untuk Klarifikasi Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

November 16, 2020
Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Juni 10, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

Juni 10, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Juni 10, 2026
DEN Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Isu Ekonomi Nasional

DEN Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Isu Ekonomi Nasional

Juni 10, 2026
KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Habiburokhman Puji Listyo Sigit sebagai Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Habiburokhman Puji Listyo Sigit sebagai Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Juni 10, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan  Uang Layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan  Uang Layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juni 10, 2026
Prabowo Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Penanganan TBC Nasional

Prabowo Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Penanganan TBC Nasional

Juni 10, 2026
Peduli Kemanusiaan, Prajurit TNI AL Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Kemayoran

Peduli Kemanusiaan, Prajurit TNI AL Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Kemayoran

Juni 10, 2026
Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Rabu, Sejumlah Kota Diguyur Hujan Ringan

Prakiraan BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan pada Rabu, Sejumlah Kota Diguyur Hujan Ringan

Juni 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Akan Panggil Anies untuk Klarifikasi Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

[Nasional]

November 16, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
70
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mabes Polri akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, buntut acara Habib Rizieq Syihab. Pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Argo mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Sejumlah pihak terkait acara HRS yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum…,” sebut dia.
“Dan kemudian beberapa tamu yang hadir,” jelas Argo.

ADVERTISEMENT

Argo menegaskan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” ucap Argo. “Pasal 93,” sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud. (detik/ms)

 

Komentar Facebook

Tags: Anies BaswedanArgo YuwonoCovid-19Mabes PolriNasionalProtokol KesehatanRizieq Syihab
ShareTweetSend

Related Posts

Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek dan AMA Jakarta melakukan Pengaduan Dugaan Penghinaan dan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sumba

Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek dan AMA Jakarta melakukan Pengaduan Dugaan Penghinaan dan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sumba

Desember 22, 2025
Terungkap Enam Polisi Aktif Tersangka Pengeroyokan Maut ‘Matel’ di Kalibata

Terungkap Enam Polisi Aktif Tersangka Pengeroyokan Maut ‘Matel’ di Kalibata

Desember 13, 2025
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Oktober 27, 2025

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025

PSHM Undip Desak Pembaruan Hukum Maritim

Juni 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?