
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pihak Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco bersikukuh masih menguasai hak guna bangunan (HGB) atas Hotel Sultan hingga 2053.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut perusahaan milik Pontjo Sutowo itu seharusnya diberikan prioritas untuk memperbaharui HGB Hotel Sultan hingga 30 tahun lagi. Terlebih, hak mereka sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
“Masih memiliki hak yang dilindungi oleh hukum menurut Hukum Pertanahan untuk mendapatkan pembaharuan HGB selama 30 tahun ke depan,” kata Hamdan sebagaimana dilansir MNC Portal, Rabu (11/10/2023).
Hamdan menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pembaharuan perpanjangan HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
“Belum ada jawaban dari BPN,” ucap Hamdan.
Namun dia menjelaskan jika tak kunjung ada jawaban dari BPN DKI Jakarta, maka berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
“Kalau menurut UU Administrasi Pemerintahan jika tidak direspon oleh BPN permohonan PT Indobuildco dianggap dikabulkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, PT Indobuildco mengantongi HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023 lalu. Namun hingga saat ini Hotel Sultan milik PT Indobuildco masih beroperasi secara normal.
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menegaskan karena tidak ada lagi perizinan lahan yang dimiliki oleh PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan seharusnya kembali menjadi aset negara atau masuk dalam HPL 1/Gelora.
“Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuilco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stake holder,” kata Saor.(*(**)












