• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bawa Kertas Besar, Jokowi Jelaskan Aturan Soal Presiden Boleh Kampanye

PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Soal Presiden Boleh Berpihak

Januari 29, 2024
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
ADVERTISEMENT
Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Juli 30, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026
Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Juli 30, 2026
Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Juli 30, 2026
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Juli 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Soal Presiden Boleh Berpihak

[Politik]

Januari 29, 2024
in News, Politik
0
0
SHARES
29
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan sikap terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Presiden boleh berkampanye dan berpihak.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mendesak, Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya. Sebab, hal itu menjurus kepada ketidaknetralan seorang Kepala Negara.

“Pernyataan Presiden Jokowi itu tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata, tapi juga dengan optik yang lebih luas, yakni dari sudut pandang filosofis, etis dan teknis,” kata Trisno kepada wartawan, sebagaimana dilansir Kumparan, Sabtu (27/1).

Trisno mengatakan, dari sudut pandang normatif adalah benar bahwa Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyatakan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

“Tetapi pasal tersebut tidak dapat dipandang sebagai sebuah norma yang terpisah dan tercabut dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye,” ujarnya.

Trisno menjelaskan, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekadar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan juga harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat sesuai Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.

Oleh sebab itu, pendidikan politik masyarakat tidak bisa tercapai jika presiden dan wakil presiden yang aktif menjabat kemudian mempromosikan salah satu kontestan.

“Pernyataan Jokowi bahwa presiden dibenarkan secara hukum untuk berkampanye dan berpihak merupakan statemen yang berlindung dari teks norma yang dilepaskan dari esensi kampanye dan pemilu itu sendiri,” papar Trisno.

Trisno menambahkan, dari sudut pandang filosofi, presiden sebagai kepala negara adalah pemimpin seluruh rakyat, yang mana pada dirinya ada tanggungjawab moral dalam segala aspek kehidupan bernegara, termasuk Pemilu.

Atas dasar sudut pandang tersebut, maka presiden berkewajiban memastikan penyelenggaran Pemilu berintegritas untuk memastikan penggantinya adalah sosok yang berintegritas.

“Sebuah jabatan publik terikat dengan prinsip dasar yang harus dipatuhi, pejabat publik disumpah untuk menjabat sepenuh waktu, sehingga seharusnya, memang tidak ada aktivitas lain selain yang melekat pada jabatannya,” ucap dia.

Sementara dari sudut pandang etis dan teknis, sumpah jabatan penyelenggaraan negara, termasuk presiden adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kesetiaan itu, harus diwujudkan dalam segala kegiatannya, meski presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, saat dirinya menjabat menjadi presiden.

“Artinya Jokowi sebagai presiden wajib tunduk pada rakyat, bukan pada partai politik pengusung. Di luar itu Jokowi akan selalu dipersonifikasi sebagai presiden dalam aktivitas apapun,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Trisno kemudian menyampaikan enam sikap PP Muhammadiyah. Berikut enam sikap Muhammadiyah:

  • Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.
  • Kedua, meminta kepada presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.

“Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin meninggi,” ucap dia.

  • Ketiga, meminta Bawaslu untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
  • Keempat, menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.
  • Kelima, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.

“Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekadar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator), tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara,” jelas dia.

  • Keenam, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara.

“Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara,” tutup Trisno. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: JokowiMuhammadiyahMuhammadiyah desak JokowiPresiden boleh kampanye
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Senator NTT Luncurkan Buku Keempat

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Agustus 7, 2025
Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Juni 24, 2025

Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

Juni 24, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?