
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Rabu, (2/3/2022), menerima surat kepercayaan dari enam duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
Penyerahan surat kepercayaan tersebut dilaksanakan di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.
Baca Juga: Menaker Sebut Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015
Prosesi acara penyerahan surat kepercayaan dimulai dengan diperdengarkannya lagu kebangsaan dari masing-masing negara sahabat setelah duta besarnya tiba di Istana Merdeka. Adapun keenam duta besar negara sahabat yang diterima oleh Presiden yaitu:
1. Francisco de Asis Aguilera Aranda, Duta Besar LBBP Kerajaan Spanyol untuk Republik Indonesia;
2. Aşkin Asan, Duta Besar LBBP Republik Turki untuk Republik Indonesia;
3. Lahcene Kaid-Slimane, Duta Besar LBBP Republik Demokratik Rakyat Aljazair untuk Republik Indonesia;
4. Luis Raūl Tsuboyama Galvān, Duta Besar LBBP Republik Peru untuk Republik Indonesia;
5. Ta Van Thong, Duta Besar LBBP Republik Sosialis Vietnam untuk Republik Indonesia; dan
6. Lu Kang, Duta Besar LBBP Republik Rakyat Tiongkok untuk Republik Indonesia.
Prosesi penyerahan surat kepercayaan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti tetap menjaga jarak dan mengenakan masker.
Baca Juga: Kasad Dudung Perkenalkan Seragam Baru TNI AD
Penyerahan surat kepercayaan tersebut menandai dimulainya penugasan resmi para duta besar tersebut di Indonesia. Seluruh duta besar tersebut untuk selanjutnya akan berkedudukan di Indonesia (Jakarta).
Dilansir dari setkab.go.id, setelah selesai menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Joko Widodo, para duta besar beserta pendamping masing-masing berpamitan. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya turut diperdengarkan pada kesempatan tersebut.
Baca Juga: Menteri PUPR Tinjau Penanganan Darurat Gempa Sumatera Barat
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri/Kepala Protokol Negara, Andy Rachmianto. (nal/SI)













