• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PN Jaksel Putuskan Sidang Tertutup Saat Putri Jelaskan Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Februari 13, 2023
Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Juli 22, 2026
Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Juli 22, 2026
ADVERTISEMENT
Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Juli 22, 2026
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Juli 22, 2026
Prof Grace Kandou Dinilai Memenuhi Seluruh  Persyaratan Mencalonkan Rektor Unsrat Periode 2026 – 2030

Prof Grace Kandou Dinilai Memenuhi Seluruh Persyaratan Mencalonkan Rektor Unsrat Periode 2026 – 2030

Juli 22, 2026
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juli 22, 2026
LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

LPM RI Gelar Syukuran Ke-26 Tahun dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Juli 22, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

[Hukum]

Februari 13, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
148
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Hakim menjatuhi vonis hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang itu diketuai majelis hakim Imam Wahyu Santoso.
Pantauan kumparan, tampak Putri duduk sambil menggenggam tangannya dengan erat. Hakim sempat meminta Putri berdiri. Setelahnya, hakim membacakan vonis Putri yakni 20 tahun penjara.
Putri tampak menghela napasnya dan matanya tampak melirik ke berbagai arah. Putri juga tampak memejamkan matanya beberapa saat setelah diminta kembali duduk.
Ruang sidang tampak riuh mendengar vonis hakim. Sedangkan Putri langsung digiring ke luar persidangan, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Putri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai istri Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” lanjut hakim.
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan ini, Putri dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
Untuk Sambo, hakim memvonis pidana mati terhadapnya.(***)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: kasus pembunuhan Brigadir JSidang Putri candrawathiVonis 20 athun Penjara
ShareTweetSend

Related Posts

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

MA Ungkap Alasan Batalkan Hukuman Mati Sambo

Agustus 28, 2023
Ferdy Sambo Akui Tandatangani Surat Penyelidikan Kabareskrim Terima Uang Tambang

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Agustus 8, 2023
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan

Tak Terima Divonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Mei 22, 2023

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Februari 27, 2023

Baiquni Wibowo Terima Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Februari 25, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?