• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Baiquni Wibowo Terima Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Baiquni Wibowo Terima Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Februari 25, 2023
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Juli 23, 2026
Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Juli 23, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Juli 23, 2026
Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Juli 22, 2026
Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Juli 22, 2026
Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Juli 22, 2026
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Juli 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Baiquni Wibowo Terima Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

[Hukum]

Februari 25, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
90
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Baiquni Wibowo menerima putusan dipidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Terhadap vonis tersebut, ketua majelis Hakim Afrizal Hadi mempersilakan Baiquni Wibowo dan jaksa penuntut umum menggunakan haknya untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

 

“Apakah saudara ingin berkonsultasi dengan tim kuasa hukum saudara atau sudah dapat menjawab mengenai sikap saudara pada hari ini?” tanya Hakim Afrizal Hadi kepada Baiquni Wibowo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

 

Atas pertanyaan tersebut, Baiquni Wibowo pun beranjak dari kursi terdakwa dan menemui tim penasihat hukumnya untuk berkonsultasi. Setalah berbicara beberapa saat, Baiquni kembali ke kursinya dan menyatakan bahwa ia menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

 

“Silahkan bagaimana sikap suadara?” tanya hakim Afrizal.

 

“Menerima yang mulia,” jawab Baiquni Wibowo dengan tegas.

 

“Terima ya. Penuntut umum?” timpal hakim.

 

“Kami belum ambil sikap, pikir pikir dulu yang Mulia,” jawab salah seorang jaksa.

 

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENT

 

Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

 

Eks Kasubag Riksa Bag Etik Propam Polri itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

 

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini. Eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

 

Unsur perbuatan melawan hukum tersebut juga menjerat anak buah Ferdy Sambo lainnya, Irfan Widyanto. Peraih Adhi Makayasa itu juga divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

 

Komentar Facebook

Tags: Baiquni Wibowokasus pembunuhan Brigadir JPN Jakarta Selatan
ShareTweetSend

Related Posts

Dalami Kasus Suap AKP Robin, KPK Periksa 2 Saksi Hari Ini

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Untuk Tersangkakan Kembali Eddy Hiariej

Februari 2, 2024
Presiden Jokowi Tunjuk Guru Besar UGM Eddy Hiariej Jadi Wamenkumham

Alasan Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej

Januari 31, 2024
Ketua KPK Dampingi Tim Penyidik Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe

PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Januari 30, 2024

Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal, Ini Rinciannya

Januari 15, 2024

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Januari 4, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?