• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua KPU Diadukan ke DKPP Diduga Prediksi Putusan Sistem Proporsional Pemilu di MK

Putusan MK Soal Mantan Napi Bisa Nyaleg DPD Setelah Lima Tahun Keluar Penjara, KPU Sambut Baik

Maret 1, 2023
Demo Mahasiswa Memanas, Massa Mulai Lempar Botol dan Bakar Barang

Demo Mahasiswa Memanas, Massa Mulai Lempar Botol dan Bakar Barang

Oktober 29, 2026
Jaga Kualitas MBG, Pemerintah Daerah Diminta Perketat Pengawasan SPPG

Jaga Kualitas MBG, Pemerintah Daerah Diminta Perketat Pengawasan SPPG

Oktober 29, 2026
ADVERTISEMENT
Hadapi Gejolak Global, Pertamina Perkuat Kerjasama ASEAN

Hadapi Gejolak Global, Pertamina Perkuat Kerjasama ASEAN

Oktober 29, 2026
253 Daerah Termasuk wilayah Papua Berpotensi Banjir

253 Daerah Termasuk wilayah Papua Berpotensi Banjir

Oktober 29, 2026
98 Tahun Sumpah Pemuda Indonesia, Prabowo Tekankan Karakter dan Persatuan

98 Tahun Sumpah Pemuda Indonesia, Prabowo Tekankan Karakter dan Persatuan

Oktober 29, 2026
Salib Merah Hiasi Demo Mahasiswa di Jakarta

Salib Merah Hiasi Demo Mahasiswa di Jakarta

Oktober 29, 2026
Hadir Di Forum PBB, BRIN Bicara Manfaatkan Teknologi Antariksa

Hadir Di Forum PBB, BRIN Bicara Manfaatkan Teknologi Antariksa

Oktober 29, 2026
AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

Oktober 28, 2026
Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Oktober 28, 2026
Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Oktober 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK Soal Mantan Napi Bisa Nyaleg DPD Setelah Lima Tahun Keluar Penjara, KPU Sambut Baik

[Nasional]

Maret 1, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah lima tahun keluar penjara, KPU merespon baik putusan itu

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan putusan itu sesuai dengan putusan MK sebelumnya mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD.

“Dengan demikian, memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Selasa (28/2).

KPU akan merancang peraturan baru untuk pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Aturan itu akan digunakan saat KPU melayani pendaftaran caleg, termasuk caleg DPD, pada pertengahan tahun ini.

“Pendaftaran caleg DPD akan dibuka bulan Mei 2023,” ucap Hasyim.

Sebelumnya, MK menyatakan mantan narapidana boleh mencalonkan diri sebagai caleg DPD lima tahun setelah keluar penjara. Hal itu dituangkan dalam putusan nomor 12/PUU-XIX/2023.

Putusan itu dibuat atas gugatan uji materi pasal 182 huruf g UU Pemilu yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pasal tersebut pun diubah menjadi:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

ADVERTISEMENT

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (dhf/pmg)(***)

 

Komentar Facebook

Tags: KPUMahkamah Konstitusimantan napi
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Oktober 7, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?