• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Rawan Disalahgunakan, Anggota Komisi II DPR Minta Surat Edaran Mendagri Ini Dicabut

Rawan Disalahgunakan, Anggota Komisi II DPR Minta Surat Edaran Mendagri Ini Dicabut

September 21, 2022
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Rawan Disalahgunakan, Anggota Komisi II DPR Minta Surat Edaran Mendagri Ini Dicabut

[Politik]

September 21, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa.(dok DPR RI)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengkritis Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang mengatur penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah boleh memecat dan melakukan mutasi pegawai ASN. Surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.

“Surat edaran ini sama juga nanti diberikan legitimasi untuk hal-hal yang dalam pemahaman kita nanti, jangan sampai nanti itu disalahgunakan. Dia akan menyalahgunakan Surat Edaran Mendagri untuk kepentingan politiknya, dan sebagainya, akan bertindak sewenang-wenang juga terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis,” kata Saan kepada wartawan, Rabu (21/9). “Surat edaran ini banyak bertentangan dengan Undang-Undang yang saya sebutkan,” sambungnya.

Saan menyatakan, surat edaran tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Seharusnya, kata Saan, sudah ada terlebih awal aturan norma standar dan prosedur terkait kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Khususnya dalam memberikan mandat untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, panjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau aparatur sipil negara di pemerintahan daerah,” ucap Saan.

Bahkan, surat edaran tersebut juga dinilai rawan kepentingan politik dalam melakukan mutasi maupun penjatuhan sanksi kepada ASN di pemerintah daerah. Karena itu, Saan mengusulkan agar SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ untuk dicabut.

“Rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu, kita coba diskusikan apakah misalnya itu dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru, dievaluasi atau direvisi terkait dengan soal surat edaran itu, supaya dasar hukumnya ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada,” tegas Saan.

Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah.

Secara khusus ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi).

JawaPos

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi II DPR RI Saan MustopaMenteri Dalam Negeri (Mendagri)Surat edaran Mendagri
ShareTweetSend

Related Posts

Mendagri Tito Nilai Sistem Pilkada Langsung Picu Korupsi Kepala Daerah

Mendagri Tito Nilai Sistem Pilkada Langsung Picu Korupsi Kepala Daerah

April 14, 2026
Mendagri Titi Minta Daerah Tunjukkan Solidaritas Bantu Bencana Sumatera

Mendagri Titi Minta Daerah Tunjukkan Solidaritas Bantu Bencana Sumatera

Desember 5, 2025
Mendagri Tito Stabilitas Harga dan Pemantauan Komoditas Jadi Kunci Pengendalian Inflasi

Mendagri Tito Stabilitas Harga dan Pemantauan Komoditas Jadi Kunci Pengendalian Inflasi

Oktober 22, 2025

Mendagri RI Dukung Penguatan Pendidikan Dokter Spesialis Melalui Kerjasama RSUD

Oktober 3, 2025

Laksanakan Arahan Mendagri, Ditjen Bina Adwil Komit Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Oktober 2, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?