
Bengkulu, SatukanIndonesia.com – Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur aparat keamanan melakukan razia di sejumlah rumah kos dan penginapan di Kota Bengkulu. Operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di beberapa hunian sewa di wilayah tersebut.
Razia menyasar beberapa lokasi, di antaranya kawasan Sawah Lebar Baru dan Jalan Jati. Saat petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah kamar, ditemukan beberapa pasangan laki-laki dan perempuan yang berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi rumah kos.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas di beberapa rumah kos yang diduga menyimpang dari peruntukannya sebagai tempat tinggal.
Selain melakukan pemeriksaan identitas penghuni, petugas juga mengumpulkan para penghuni yang terjaring razia untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Beberapa penghuni yang ditemukan melanggar norma diberi pembinaan di tempat sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam razia tersebut, tim kesehatan dari puskesmas setempat juga dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlah penghuni kos yang terjaring. Pemeriksaan dilakukan melalui pengambilan sampel darah sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran penyakit menular seksual. Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan negatif.
Petugas juga menemukan sebuah penginapan yang diduga digunakan sebagai tempat pertemuan antara tamu dan perempuan yang berkomunikasi melalui aplikasi kencan daring. Di lokasi tersebut, beberapa orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.
Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Aparat juga mengimbau pemilik rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penghuni serta memastikan tempat tinggal yang disewakan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan maupun norma sosial di lingkungan sekitar.(lafif)













