
Batam, SatukanIndonesia.com – Lima orang relawan Covid-19 yang diduga melakukan pemalsuan kartu vaksin di Batam berhasil diamakan polisi.
Lima pelaku tersebut bernama Leo Candra (26), Fuad M (23), Herman Pelabi (31), Rahmatullah Adnan (19), dan Rahmat Ramadhan (18) diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam aksinya, pelaku nekat memalsukan sertifikat vaksin guna kepentingan pribadi dengan menjual ke warga yang membutuhkan sertifikat vaksin.
Pernyataan tersebut secara langsung disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty dalam kenferensi pers di Polresta Barelang.
“Kasus ini terbongkar dari Puskesmas Cate Kecamatan Galang yang menjadi salah satu pelaksana vaksinator untuk kegiatan vaksinasi dari Dinas Keseharan Kota Batam pada Selasa (6/7/2021),” ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Dijelaskan, puskesmas menggunakan 102 vial. Dari 102 vial tersebut, seharusnya jumlah masyarakat yang divaksin sebanyak 1020. Sebab, 1 vial diperuntukan untuk 10 masyarakat yang divaksin.
Setelah selesai pelaksanaan vaksin, ternyata jumlah yang masuk ke data base sebanyak 1052, sehingga terjadi selisih sebanyak 43 orang. Jumlah ini dilaporkan ke Dinkes Batam.
“Nah, dari Dinkes ada data yang selisih sehingga di verifikasi ulang oleh puskesmas. Alhasil 43 orang diketahui tidak melalui jalur vaksin,” Jelas AKP Juwita.
Dengan adanya masalah tersebut yang berujung pada kecurigaan. Pasalnya mereka tak terdaftar secara manual namun terdaftar melalui online yang diduga pemalsuan data.
“Ada indikasi pemalsuan data dengan tujuan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, namun mereka tidak menjalani prosedur vaksinasi yang benar,” tuturnya.
Hingga pada Rabu, (14/7/2021) polisi awalnya meringkus pelaku Leo di kota Batam. Tak sampai di sana polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan empat pelaku lainya.
“Mereka berkerja sebagai relawan saat pelaksanaan vaksin masal di Sport Hall Temenggung Batam,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit handphone, 8 lembar sertifikat vaksin, dan 2 unit laptop.
Salah seorang pelaku mengaku dalam beraksi meminta bayaran sebanyak Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Bahkan dalam sehari berhasil meraup keuntungan Rp 5 juta.
“Saya bisa dapat Rp 5 juta dalam sehari,” kata Leo salah seorang pelaku saat ditanya oleh wartawan.
Kini, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dikenakan pasal 263 KUHP ayat (1) jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara. (FA/SI).













