• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Relawan JDI Pro-Gibran Minta MK Sahkan Pasangan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Relawan JDI Pro-Gibran Minta MK Sahkan Pasangan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

April 19, 2024
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Relawan JDI Pro-Gibran Minta MK Sahkan Pasangan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

[Politik]

April 19, 2024
in News, Politik
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Relawan Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI Pro-Gibran) meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengesahkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut memuat pasanganPrabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau atau 58,59 persen dari suara sah sekaligus sebagai pemenang dalam Pilpres 2024.

Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memeroleh 40.971.906 suara atau 24,95 persen dari suara sah, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D. memeroleh sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen dari suara sah.

Ketua JDI Pro-Gibran Maruli Tua Silaban menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024, baik Pileg maupun Pilpres.

Ia pun menyampaikan, JDI Pro-Gibran menghargai gugatan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Namun, menurutnya, gugatan itu tidak relevan dan bertentangan dengan semangat dan naluri hukum konstitusi dan prinsip hukum berperkara di MK, di mana perkara sengketa hasil Pemilu harus dipenuhi oleh pemohon pada saat mengajukan permohonannya.

Maruli bilang, pemohon wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya,

“Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud,” ucap Maruli dalam keterangannya pada Jumat, 19 April 2024.

Justru, dia melanjutkan, permohonan pemohon menujukkan bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang ditampilkan dan dihadirkan dalam sidang menitikberatkan objek sengketanya pada proses penyelenggaraan pemilu dengan menyatakan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah padahal telah ditetapkan oleh KPU dan telah mengikuti seluruh tahapan proses pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak, menuduh penyelenggara pemilu berpihak

Kemudian, dia bilang, pemohon juga hanya menuduh pasangan Prabowo-Gibran curang dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tanpa bukti, menuduh penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mengintervensi  Pemilu, menuduh pemerintahan di bawah Jokowi menyalahgunakan program bansos untuk kepentingan pasangan Prabowo-Gibran.

“Padahal program bansos tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Pemerintah Presiden Jokowi pada periode kedua, yaitu sejak Januari 2021, dan dalil-dalil yang tidak relevan dengan sengketa hasil pemilu serta tidak didukung dengan bukti yang sah menurut hukum,” ucapnya..

“Secara sederhana dan singkatnya, permohonan 01 dan 03 didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belaka, serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk usulan mengajukan saksi Amicus Curiae yang tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketahasil pemilu di MK sebagaimana beberapa aturan yang telah diuraikan di atas,” sambung Maruli.

Berangkat dari itu, DPP JDI Pro-Gibran mendukung dan meminta MK menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. DPP JDI Pro-Gibran juga meminta MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena bukan merupakan ruang lingkup sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sengketa Pemilu di MK.

Menurutnya, seluruh objek sengketa yang diajukan pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belakaserta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.

DPP JDI Pro-Gibran pun meminta MK untuk menolak dan mengabaikan seluruh bukti dansaksi yangberkaitan dengan Amicus Curiae yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud karena tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK.

ADVERTISEMENT

DPP JDI Pro-Gibran mendukung langkah Prabowo-Gibran dalam mengikuti, menghadapi, dan memenangkan sengketa di MK, termasuk mendukung upaya merangkul dan menggandeng semua pihak termasuk kelompok Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk bersama mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran guna mewujudkan Indonesia Maju melalui program Asta Cita dan 17 Program Prioritas untuk Indonesia Emas 2045.

DPP JDI Pro-Gibran mengharapkan dan mengajak semua pihak mulai dari para elite politik, para sesepuh pemimpin bangsa, pemimpin agama, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, para relawan pendukung kelompok Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, para anggota partai politik, segenap elemen masyarakat untuk kembali bersatu, dengan berpikir jernih serta menyatukan pandangan dan harapan yang sama untuk mewujudkan Indonesia Maju melalui program Asta Cita dan 17 Program Prioritas untuk Indonesia Emas 2045.

“Akhir kata, JDI PRO GIBRAN mengajak semua pihak mendukung secara penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran demi mewujudkan Indonesia maju, aman dan sejahtera serta demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” tutur Maruli. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Ketua JDI Pro-GibranMaruli Tua SilabanMKPilpres 2024Prabowo-Gibran
ShareTweetSend

Related Posts

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Natal PWI Bekasi Raya Menggema, Semangat Toleransi Menguat: Pers, Pemkot, dan Harapan Kembalinya Bekasi ke 5 Besar Nasional

Januari 15, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Syukuran Natal 2025 dan Awal Tahun 2026

Januari 15, 2026
Gelar Mubes XI, PP Teguhkan Komitmen Jaga Ideologi dan Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran

Gelar Mubes XI, PP Teguhkan Komitmen Jaga Ideologi dan Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran

Oktober 28, 2025

Terungkap Pada Persidangan Dalang Penyebar Data Pribadi Fitri Salhuteru dan Cencen Kurniawan

September 23, 2025

Pembacaan Putusan Sela Terhadap Selegram Yokke Hargono Ditunda

September 9, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?