
BATAM, –SATUKANINDONESIA.Com – Panbil Group, sebagai salah satu kelompok usaha yang tumbuh dan berkembang di Batam, memiliki tanggung jawab penting untuk senantiasa mendukung maju dan berkembangnya perekonomian di Batam.
Sebelumnya dikabarkan, Panbil Group selama 30 tahun telah berpengalaman melakukan usaha secara terus menerus dan berkesinambungn kegiatan usaha di Batam.
Panbil Group melalui PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) selaku unit usaha pengembang dan pengelola kawasan melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Pengembangan ini telah direncanakan secara matang, dengan alokasi yang diperoleh dari BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Untuk dapa merealisasikan rencana pembangunan, PT Tanjung Piayu Makmur terlebih dahulu telah berhasil melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, dengan pelaksanaan pengembangan diinisiasi di awal 2020, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung.
Langkah awal dilapangan PT TPM telah berhasil melakukan pengosongan lahan di Kawasan Industri Tembesi pada tahun 2020 yang lalu dengan cara persuasif, humanis dan pendekatan secara kekeluargaan kepada sekitar kurang lebih 800 KK yang terdampak.
Meskipun ketiadaan legalitas kepemilikan lahan warga, termasuk warga Tembesi Tower, PT TPM memberikan pilihan pembebasan kepada warga terdampak berupa sagu hati dan/atau relokasi tempat tinggal yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu.
Dilansir dari Rilis PT TPM, Jumat (13/9), Anwar selaku Direktur PT Tanjung Piayu Makmur mengatakan, pihkanya telah menyediakan kavling siap huni untuk warga Tembesi Tower, Piayu. Diantaranya sebanyak 565 Kaveling Siap Bangun (KSB) dan sekitar 60% atau 342 kaveling telah dibagikan kepada warga yang sudah pindah dari alokasi lahan PT. TPM termasuk Tembesi Tower. Sesuai dengan peruntukan permukiman, warga mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan serta fasilitas pendukung seperti air, listrik serta tempat ibadah telah dipersiapkan untuk memudahkan warga beraktivitas sehari-hari.
“Saat ini relokasi tempat tinggal di Sei Daun, Piayu yang kami sediakan untuk warga Tembesi Tower, Piayu memiliki status siap huni. Sebanyak 565 Kaveling Siap Bangun (KSB) dan sekitar 60% atau 342 kaveling sudah dibagikan kepada warga yang telah pindah dari alokasi lahan PT. TPM termasuk Tembesi Tower. Sesuai dengan peruntukan permukiman, warga mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan serta fasilitas pendukung seperti air, listrik serta tempat ibadah telah dipersiapkan untuk memudahkan warga beraktivitas sehari-hari. Lokasinya yang strategis yaitu cukup dekat dengan Batu Aji, tersedianya pasar serta pertokoan yang berjarak sekitar 500 meter serta bangunan sekolah dan fasilitas umum lainnya diharapkan dapat mempermudah warga Tembesi Tower yang kini telah pindah ke lokasi ini. Kami upayakan yang terbaik supaya warga yang tinggal mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik serta nyaman. Adapun kami juga memberikan kebebasan sebagian warga yang memilih mengambil sagu hati tanpa pindah ke Sei Daun dikarenakan pulang ke kampung halaman atau memilih tempat tinggal di lokasi yang lain. Kami harapkan informasi yang disampaikan ini dapat meluruskan muatan-muatan berita dengan materi dan jargon-jargon yang bersifat negatif dan tendensius, untuk mencegah berkembang dan timbulnya persepsi yang keliru di masyarakat.” jelas Anwar selaku Direktur PT Tanjung Piayu Makmur.
Selain itu pengembangan di kawasan tersebut telah direncanakan secara matang, di bawah pengawasan dan koordinasi BP Batam, pengembangan Kawasan yang dilakukan saat ini oleh PT TPM telah selaras dengan izin dan legalitas kegiatan pematangan lahan termasuk perizinan terkait status legalitas lahan, lingkungan hidup, dan kegiatan pematangan lahan hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam yaitu sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini.
Pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas alokasi lahan yang diterbitkan oleh BP Batam yang berstatus peruntukan industri (bukan berstatus pemukiman atau Kampung Tua).
Panbil Group diberikan kepercayaan sebagai perusahaan yang secara konsisten setiap tahun berturut-turut selama satu dekade mendapatkan predikat Biru dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) yang diprakarsai oleh KLHK, yang artinya Panbil Group telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui PT TPM sebagai perusahaan penerima predikat PROPER Biru telah melalui proses pengujian yang kompleks, panjang, dan berjenjang yang melibatkan berbagai tenaga ahli, akademisi, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan yang melakukan pengumpulan data, evaluasi dan asesmen terhadap kinerja perusahaan di bidang pengelolaan air, udara, limbah, dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk kelengkapan fasilitas-fasilitas pengelolaan yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Adapaun rencana pengguanaan area kawasan seluas kurang lebih 100 hektar ini, PT TPM akan menggunakan untuk Kawasan Industri yang berfokus pada jenis industri elektronik yang diperkirakan akan membuka peluang kerja yang dapat menyerap sebanyak 30.000 tenaga kerja.
Dengan rencana pengembangan cukup matang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diproyeksikan dapat memberi dampak positif yang besar bagi kemajuan masyarakat Kota Batam dan sekitarnya.
Untuk pembiayaan bisnis properti yang cukub bergengsi ini, Pihak PT Tanjung Piayu Makmur juga telah membidik para investor dari Singapura, Jepang, Jerman dan Amerika untuk berinvestasi di Kawasan Industri yang dirancang sebagai salah satu Kawasan Industri dengan konsep Eco Low-Carbon Industrial Park atau ramah lingkungan ini. Hal ini dipertegas oleh pihak PT TPM pada Kamis, 5 September 2024 yang lalu. (***)













