• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Rencana Kenakan PPN Untuk Sembako Tuai Polemik, Sri Mulyani Tolak Beri Penjelasan

Rencana Kenakan PPN Untuk Sembako Tuai Polemik, Sri Mulyani Tolak Beri Penjelasan

Juni 11, 2021
DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

September 16, 2026
Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

September 15, 2026
Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

September 15, 2026
Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

September 15, 2026
Kompalin Warga Bekasi Marak di Medsos Soal Pelayanan Disdukcapil, Wali Kota Bekasi Turun Tangan

Kompalin Warga Bekasi Marak di Medsos Soal Pelayanan Disdukcapil, Wali Kota Bekasi Turun Tangan

September 15, 2026
Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

September 15, 2026
Demo Tolak MBG, Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis

Demo Tolak MBG, Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis

September 15, 2026
Demi Perdamaian dan Kemanusiaan, Gereja di Tanah Papua bentuk ‘Rumah Keadilan’

Demi Perdamaian dan Kemanusiaan, Gereja di Tanah Papua bentuk ‘Rumah Keadilan’

September 15, 2026
DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

September 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Rencana Kenakan PPN Untuk Sembako Tuai Polemik, Sri Mulyani Tolak Beri Penjelasan

[Nasional]

Juni 11, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) ke sembako atau barang pokok menuai polemik.

Rencana ini disebut akan membuat harga sembako naik yang dapat memberatkan masyarakat.

Adapun rencana pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). DPR RI pun mendesak Sri Mulyani menjelaskan ke publik terkait rencana ini.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo, mengaku terpojok dengan maraknya pemberitaan mengenai rencana pengenaan PPN pada sembako. Sebab, sebagai mitra utama Kementerian Keuangan sekaligus sebagai anggota komisi yang membidangi keuangan negara, ia bahkan belum memegang draf tersebut.

“Saya mohon dengan hormat Ibu Menteri Keuangan untuk membantu saya klarifikasi ke konstituen saya. Kemarin saya dihujani oleh WA, SMS, bahkan telepon dari pedagang sembako, kenapa itu dipajaki. Kami saja belum menerima drafnya,” ujar Andreas saat rapat kerja dengan Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kemenkeu, Kamis (10/6/2021).

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, juga menuturkan bahwa seharusnya pemerintah tidak mengenakan pajak pada kelompok bahan pokok. Sebab menurutnya, hal ini akan membebani masyarakat.

“Kita tahu, kemarin pemerintah membebaskan PPnBM untuk kendaraan bermotor. Saat ini rakyat akan dipajaki, sembako akan dikenakan PPN. Seharusnya tidak boleh itu ada usulan atau rencana untuk mengenakan pajak pada kebutuhan pokok rakyat,” kata dia.

Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, juga mengaku para anggota dewan yang berada di komisinya belum menerima draf RUU KUP tersebut. Bahkan, Dito meminta pembahasan mengenai PPN sembako bisa diredam hingga para legislatif itu menerima draf resmi tersebut.

Sri Mulyani Tolak Jelaskan Rencana PPN Sembako ke Publik

Dalam rapat yang sama, Sri Mulyani dengan tegas menolak memberikan penjelasan ke publik mengenai rencana pengenaan PPN pada sejumlah barang dan jasa tertentu, termasuk sembako dan sekolah. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan etika politik.

Menurut dia, saat ini pemerintah dan DPR juga belum membahas rencana revisi kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Kami tentu dari sisi etika politik, belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang belum kami sampaikan ke DPR melalui surat presiden,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).

Dia melanjutkan, nantinya ketika RUU KUP disampaikan pada saat Rapat Paripurna dan sudah dibahas dengan Komisi XI, barulah ia bisa menjelaskan secara menyeluruh. Menurut Sri Mulyani, pemerintah tak bisa menjelaskan informasi mengenai reformasi perpajakan tersebut hanya sekilas.

Adapun saat ini fokus pemerintah adalah pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19. Sehingga ia memastikan, pemerintah hingga saat ini secara maksimal menggunakan instrumen APBN untuk mendorong upaya pemulihan.

YLKI Sebut Sembako Kena PPN Tidak Manusiawi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik wacana pemerintah mengenakan PPN pada sembako. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menganggap rencana yang tertuang dalam revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu tidak manusiawi.

“Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis,” kata Tulus dilansir dari kumparan, Jumat (11/6/2021).

Tulus menganggap pengenaan PPN ke sembako akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen yaitu kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi, kata Tulus, jika ada distorsi pasar maka kenaikannya akan semakin tinggi. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: menteri keuanganPPN Barang pokokPPN SembakoSri Mulyani
ShareTweetSend

Related Posts

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

September 14, 2026
Menkeu Purbaya Ungkap Jurus Jitu Mendongkrak Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Ungkap Jurus Jitu Mendongkrak Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Mei 16, 2026
Menkeu Dukung Langkah Strategis ESDM demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menkeu Dukung Langkah Strategis ESDM demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 15, 2026

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Baru, Kecuali Arahan Presiden Prabowo

Mei 12, 2026

Menkeu Purbaya Tetap Pertahankan Dirjen Bea Cukai Meski Terseret Kasus Suap

Mei 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?