Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Anwar Usman buka suara usai dirinya dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres. Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar mengatakan, soal jabatan itu milik Allah SWT.
“Lho udah pada dengar (respons Anwar), jabatan milik Allah,” ucap Anwar Usman, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM, Rabu (8/11/2023) siang.
Anwar menuturkan, dalam waktu dekat ia akan membuat siaran pers untuk menyampaikan tanggapannya soal Putusan MKMK tersebut.
“Nanti saya akan siaran pers,” katanya.
Sementara itu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membenarkan adanya sidang ulang tentang batas usia Capres-Cawapres, yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dengan Nomor Perkara 141/PUU-XXI/2023, pada Rabu (8/11/2023) hari ini.
Meski demikian, Anwar mengatakan, akan mengikuti amar Putusan MKMK, yang tidak memperbolehkannya mengadili perkara terkait sengketa Pemilu.
“Sesuai amar putusan (MKMK). Oke,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anwar buka suara soal keikutsertaannya untuk perkara lainnya.
“Lihat jenis perkaranya,” kata Anwar.(***)













