• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Saksi Akui Diminta Menantu Nurhadi Rp500 Juta Buat Atur Kasus

Saksi Akui Diminta Menantu Nurhadi Rp500 Juta Buat Atur Kasus

November 11, 2020
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Saksi Akui Diminta Menantu Nurhadi Rp500 Juta Buat Atur Kasus

[Nasional]

November 11, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seorang saksi, Agung Dewanto, mengaku sempat diminta uang Rp500 juta oleh menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono, untuk menyelesaikan kasus penipuan yang menimpanya.

Agung menyatakan Rezky meminta uang muka sebesar Rp250 juta lebih dahulu yang disebutnya untuk diberikan ke polisi.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020). Duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky.

“Dia [Rezky] bilang, ‘Kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi, enggak bisa utang. Harus tunai Rp250 juta dulu’,” kata Agung saat memberikan kesaksian, Rabu (11/11/2020).

Agung mengaku berprofesi sebagai pengusaha. Ia menjadi korban penipuan Rp18 miliar oleh pihak bernama Andreas. Selain itu ia juga mengaku ditipu oleh seseorang bernama Daniel.

Agung berujar tergabung dalam sebuah grup yang berisi para korban penipuan Andreas. Di sana ada Devi yang dalam sidang diketahui merupakan notaris Agung.

Devi, lanjut Agung, menyarankannya agar berkenalan dengan Nurhadi untuk bisa dibantu menyelesaikan kasus penipuan tersebut. Devi, terang dia, menyebut Nurhadi sebagai orang top yang bisa menyelesaikan perkara.

“Saya masuk di grup korban tipu-tipu ada namanya Bu Devi bilang, ‘Pak, mau enggak saya tolong, ini Bapak dibantu nanti sama orang ‘top’. Saya tanya ‘siapa Bu?’, kata dia ‘wis (sudah) pokoknya ada’. Saya tanya lagi siapa dulu, Bu? Kata dia, ‘Ya, sama Pak Nurhadi’, ya sudah,” tutur Agung.

Agung menegaskan tidak mengenal Nurhadi sebelum akhirnya membaca pemberitaan media massa yang menyebut bahwa Nurhadi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Devi kemudian mengatur pertemuannya dengan Nurhadi pada 25 Mei 2017 di hotel Shangri-La Surabaya. Hanya saja, dalam pertemuan tersebut justru yang menemuinya adalah Rezky Herbiyono.

Rezky pun meminta data lengkap atas kasus penipuan yang dialami Agung. Dalam pertemuan itu, Devi juga meyakinkan Agung bahwa Rezky bisa membantunya menyelesaikan kasus.

Kemudian, Agung bertanya-tanya apakah bantuan tersebut perlu mengeluarkan biaya atau tidak. Menurut Agung, Devi menerangkan tidak ada biaya tetapi bagi hasil dari uang yang bisa dikembalikan dari kasus penipuan tersebut. Agung pun menyetujuinya.

Menindaklanjuti ini, Agung kemudian menghubungi rekannya bernama Albert Jaya Saputra yang juga korban penipuan Andreas. Albert dalam sidang ini juga dihadirkan sebagai saksi.

Agung dan Albert kemudian bertandang ke kantor Rezky yang berada di Jalan Bawean, Surabaya. Di sana Albert turut menyerahkan data kasus penipuan yang dialaminya.

Setelah pertemuan itu, kata Agung, Rezky menghubunginya terkait permintaan uang Rp500 juta, dengan uang muka Rp250 juta.

“Setelah itu ada chat [Rezky] itu bilang Rp500 juta, Rp250 juta di depan, Rp250 juta lainnya kalau nanti sudah agak selesai [perkara],” ungkap Agung.

Mengetahui itu, Agung melayangkan komplain kepada Devi lantaran berbeda dari percakapan di awal.

“Bu, apa-apaan ini kok minta uang di depan. Saya enggak mau diminta uang di depan, saya enggak punya uang lagi. Saya ini korban, bukan malah diajak jadi korban lagi,” tandasnya.

Agung maupun Albert dalam sidang ini menegaskan pada akhirnya tidak mengeluarkan uang sepeser pun terkait permintaan tersebut.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Terkait suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Sedangkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00 dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Nurhadi Abdurachman
ShareTweetSend

Related Posts

Tinju Pegawai Rutan KPK, Eks Sekretaris MA, Nurhadi: Tak sampai Kena Muka

Tinju Pegawai Rutan KPK, Eks Sekretaris MA, Nurhadi: Tak sampai Kena Muka

Februari 3, 2021
KPK Isyaratkan Jerat Nurhadi dengan TPPU

KPK Isyaratkan Jerat Nurhadi dengan TPPU

Desember 2, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?