
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Aparat pemerintahan Kabupaten Langkat, terkesan menjadi penghambat investor atau pemilik modal masuk menanamkan modalnya ke wilayah Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, pernyataan kepala satuan Pamong Praja Dameka Putra Singarimbun S STP dinilai menghambat investor masuk menanamkan modalnya ke Stabat Langkat.
Dalam pernyataannya kepada wartawan Dameka, mengatakan “Yang melapor dan pemilik usaha disitu bukan warganya,” (bukan warga Langkat. Red).
Pihaknya (Satpol PP, Red) juga akan periksa pengusaha caffe, apakah sudah memiliki ijin usaha.
“Jadi kita mau periksa juga, informasi caffe tidak ada izin nya, jangan dia komplen, dia tidak mentaati aturan,” ungkapnya (26/10) kepada wartawan.
Sebelumnya Dameka, mengatakan “Untuk wilayah peternakan memang bukan di situ,” terangnya.
Dalam pernyataannya kepada wartawan dia mengatakan kalau mereka memenuhi persyaratan untuk perizinan, tidak ada masalah, seraya mengatakan untuk peternakan bebek sudah ada izinnya.
Pengusaha pengembangan perumahan Darwin TJiu kepada wartawan minggu (27/10/2023) menyesalkan adanya pernyataan kepala Satpol PP yang mendikotomikan pengusaha yang datang dari Medan masuk ke Langkat ini, seolah-olah kita tidak bayar pajak berusaha di Stabat, Langkat ini.
Menurutnya, Ka. Satpol PP Langkat, seharusnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan- peraturan yang ada.
“Ka. Satpol PP Kabupaten Langkat, terkesan lebih berpihak kepada pengusaha peternakan yang dinilai melanggar peraturan dan terkesan menghambat investor dari luar masuk ke Langkat ini,” katanya.
Pengusaha lainnya Jono kepada wartawan mengatakan, dengan adanya pernyataan kepala satpol PP yang mengatakan, yang keberatan bukan warga Langkat, tapi dia tidak tau kalau kami pengusaha membawa modal kami dan ditanamkan sebagai usaha di Kabupaten Langkat ini, tentu kami sudah menjadi warga Langkat, walau kami tinggal di Medan, karena kami kan sudah membayar semua terkait pajak yang dikenakan kepada usaha kami.
Dia juga mengatakan, kami investor layak menaruh curiga, jangan-jangan pemerintah kabupaten Langkat ada menerima suap untuk melegalkan usaha peternakan yang jelas-jelas melanggar Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Pemkab Langkat.
” Kami berusaha di Langkat adalah ikut serta memajukan perekonomian masyarakat, dan kami membawa modal kami, kami juga membayar pajak yang dikenakan atas usaha kami,” tegas Jono.
Dia juga akan menyampaikan persoalan yang ada kepada legal atau pengacaranya untuk mempelajari apakah akan melakukan gugatan kepada pemerintah Kabupaten, karena membiarkan usaha peternakan di sekitar pemukiman padat penduduk dan terkesan perlakuan pembiaran peternakan babi dan bebek menimbulkan bau tak sedap.
Seperti diketahui wilayah itu tidak diperuntukkan bagi peternakan babi dan bebek.
“Dari keberadaannya, pendirian izin perumahan dan permukiman penduduk jauh lebih dahulu, baru kemudian peternakan babi dan bebek yang menyesakkan napas itu ada,” kesalnya.
Menurut sekretaris perusahaan pengembang perumahan kepada wartawan, bahwa perusahaan telah menyampaikan persoalan ini kepada pengacara untuk dibuatkan gugatan kepada Pembab Langkat.
“Sesuai hasil rapat perusahaan, kami serahkan persoalan yang kami alami kepada pengacara kami, untuk dipelajari dari sisi hukumnya,” terang Nur Hayati.
Terkait adanya kesan Ka. Satpol PP yang mendikotomikan investor yang datang ke Langkat dengan peternak yang ada, Sekertaris Daerah Langkat H Amril S.Sos M.AP dimintai tanggapan melalui ponselnya, tidak menjawab. (AS/redaksi)













