• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sebelum Ditangkap, Koordinator Pungli Tanjung Priok Sempat Perintahkan Buang Barang Bukti

Sebelum Ditangkap, Koordinator Pungli Tanjung Priok Sempat Perintahkan Buang Barang Bukti

Juni 14, 2021
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Demi Keadilan, Panglima TNI Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Almarhum Pratu Andi Syarif Bugis

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Revisi UU Guru dan Dosen Harus Jamin Kepastian Karier Hingga Perlindungan Profesi

Oktober 19, 2026
Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Desak Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Hak Masyarakat Adat, Greenpeace: Penundaan adalah Penghancuran

Oktober 19, 2026
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN YK TERKAIT LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN

Oktober 19, 2026
Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Polemik Aset Yayasan Isenabasa Masuk Tahap Pemeriksaan Polda Kepri

Oktober 19, 2026
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Oktober 19, 2026
Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Oktober 19, 2026
Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sebelum Ditangkap, Koordinator Pungli Tanjung Priok Sempat Perintahkan Buang Barang Bukti

[Hukum]

Juni 14, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pelabuhan Tanjung Priok.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi berhasil menangkap seorang koordinator pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan tanjung Priok.

Sebelum ditangkap, koordinator tersebut sempat memerintahkan pelaku lain untuk bubar dan menghilangkan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, koordinator pelaku pungli merupakan pengawas operator di PT JICT. Saat hendak ditangkap, koordinator itu sempat meminta agar pelaku-pelaku lain untuk segera kabur.

“Di dalam HP WhatsApp pada saat anggota datang melakukan penangkapan, dia memerintahkan teman-teman cepat bubar ini ada gerombolan datang hilangkan barang bukti semua,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

Polda Metro Jaya gencar menangkap sejumlah pelaku pungutan liar kepada para sopir truk di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Langkah itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Yusri, polisi tidak akan pandang bulu dalam memberantas premanisme, termasuk menindak dengan tegas aparat yang terlibat premanisme.

“Kita akan tindak tegas,” kata Yusri.

Yusri menyebut puluhan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka premanisme.

Kata dia, para pelaku pungli di JICT mematok uang pungli dari korban sebanyak Rp2 ribu hingga Rp20 ribu. Kemudian, koordinator menerima sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap hari.

Mayoritas dari pelaku yang telah ditangkap itu adalah karyawan yang bekerja di perusahaan. Pelaku mencari kesempatan saat proses bongkar muat. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Pelabuhan Tanjung PriokPungliPungutan Liar
ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

September 13, 2026
Pungli Dana BOP PKBM Bawa Nama Kepala Dinas Pendidikan Langkat

Pungli Dana BOP PKBM Bawa Nama Kepala Dinas Pendidikan Langkat

September 26, 2023
Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Rp 4 Miliar

Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Jumlahnya Rp 4 Miliar

Juni 19, 2023

Ridwan Kamil Akan Temui ASN di Pangandaran Yang Mundur Karena Kena Pungli

Mei 11, 2023

Bentuk Dukungan Toba Sebagai DPSP, Polres Toba Patroli Pungli dan Premanisme Disetiap Spot Wisata

April 26, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?