
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana memanggil Permadi Arya alias Abu Janda Senin 1 Februari 2021 untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini berkaitan dengan ucapan Abu Janda yang menyebut Islam arogan di media sosial.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Brigjen Slamet menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke Abu Janda.
“Iya, sudah dilayangkan surat panggilan. Pemanggilan pemeriksaan berkaitan (kasus) tentang Islam arogan,” kata Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari cuitan Abu Janda saat twitwar dengan Tengku Zulkarnain beberapa waktu yang lalu. Tengku Zulkarnain awalnya membahas soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.
Abu Janda pun merespon dan membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Abu Janda kala itu menyebut jika Islam yang arogan karena merupakan agama yang datang dari negara luar ke Indonesia dan mengharamkan ritual sedekah laut hingga kebaya diharamkan karena aurat.
Usai twitwar tersebut, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya sendiri bernama Medya Rischa Lubis. (*)













