• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
TPHALE Imbau KPK untuk Berhenti Menggiring Opini Publik

Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Pemberat Tuntutan 10,5 Tahun Bui

September 13, 2023
Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

September 27, 2023
PBVSI Papua Barat Target Medali Emas di PON XXI

PBVSI Papua Barat Target Medali Emas di PON XXI

September 27, 2023
ADVERTISEMENT
DPW NasDem Riau Roadshow di DPD NasDem Pekanbaru

DPW NasDem Riau Roadshow di DPD NasDem Pekanbaru

September 27, 2023
TNI AL Tingkatkan Kerjasama Dengan Jerman

TNI AL Tingkatkan Kerjasama Dengan Jerman

September 27, 2023
Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pertama di Indonesia

Jokowi Minta Segera di Studi Pembangunan LRT Jabodebek Hingga Bogor

September 27, 2023
Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

September 27, 2023
Kuasa Hukum Korban Pemerasan Oleh Oknum Polri Minta Propam Periksa Wakapolda Metro Jaya

Rotasi Polri, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

September 27, 2023
BPN: Total 20 Laporan Terkait Fitnah Belum Ada Perkembangan

Gerindra Bantah Penunjukan Kaesang Jadi Ketum PSI Bentuk Politik Dinasti, Ini Alasannya

September 27, 2023
AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Bui di Kasus Pembiaran Penganiayaan Ken

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

September 27, 2023
Niat Wartawan Konfirmasi Dana Hibah Ke KONI Riau Malah Diusir Keluar, Ada Apa?

Niat Wartawan Konfirmasi Dana Hibah Ke KONI Riau Malah Diusir Keluar, Ada Apa?

September 27, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 27, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Pemberat Tuntutan 10,5 Tahun Bui

[Hukum]

September 13, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe (kursi roda)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sikap tidak sopan di persidangan dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan melempar mikrofon yang ditunjukkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, berujung buruk. Hal itu jadi salah satu alasan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat hukuman terhadap Lukas.

Saat menyampaikan pertimbangan pertanggungjawaban, Jaksa KPK mengatakan, dalam persidangan terdakwa Lukas telah melakukan perbuatan-perbuatan, di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian, dan melemparkan mikrofon di depan hakim.

“Perbuatan terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di Pengadilan atau misbehaving in court dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan. Oleh karenanya hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri terdakwa Lukas Enembe,” kata Jaksa KPK, Arjuna Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Rmol.id, Rabu siang (13/9).

Sehingga, dalam kesimpulannya, tim Jaksa KPK juga turut memasukkan perbuatan Lukas tersebut ke hal-hal yang memberatkan tuntutan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,” tutur Jaksa Wawan.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan tuntutan, terdakwa Lukas belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa Wawan saat membacakan amar tuntutan.

Menurut Jaksa Wawan, Lukas terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan Kesatu, Pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Jaksa Wawan.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar pidana pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” imbuh Jaksa.

Menurut Jaksa, Lukas terbukti menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka menang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Jaksa meyakini, terdakwa Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budy Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KorupsiKPKLukas EnembeTuntutan Lukas Enembe
ShareTweetSend

Related Posts

Hakim Kaget Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke BPK

Hakim Kaget Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke BPK

September 26, 2023
KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka 2 Kasus

KPK Cecar Istri-Mertua Andhi Pramono soal Aset hingga Aliran Duit Gratifikasi

September 25, 2023

KPK Bakal Panggil Saudari Pendiri Wilmar Group Thio Ida dalam Sidang Rafael Alun

September 25, 2023

KPK Sebut Eks Dirut Pertamina Agustiawan Karen Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Korupsi LNG Pertamina

September 20, 2023

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

September 20, 2023
Load More

ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?