• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
TPHALE Imbau KPK untuk Berhenti Menggiring Opini Publik

Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Pemberat Tuntutan 10,5 Tahun Bui

September 13, 2023
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

September 3, 2026
Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

September 2, 2026
ADVERTISEMENT
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 2, 2026
Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

September 2, 2026
Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Freeport Indonesia Salurkan Bantuan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT

September 2, 2026
Bentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, dan Siap Hadapi Era Disrupsi  TNI AL Gelar Apel Saka Bahari 2026

Bentuk Generasi Muda Bervisi Maritim, Tangguh, dan Siap Hadapi Era Disrupsi  TNI AL Gelar Apel Saka Bahari 2026

September 2, 2026
GKI di Tanah Papua Harus Tetap Berdiri Diatas Sejarah

GKI di Tanah Papua Harus Tetap Berdiri Diatas Sejarah

September 2, 2026
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam dan Pemko Batam Genjot Penataan Infrastruktur dan Ruang Kota

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam dan Pemko Batam Genjot Penataan Infrastruktur dan Ruang Kota

September 2, 2026
Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026

Eri Palgunadi Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2026

September 2, 2026
Menuju 2029, PROJO Didorong Bertransformasi Jadi Partai : DPD Kepri Bicara Soal Masa Depan

Menuju 2029, PROJO Didorong Bertransformasi Jadi Partai : DPD Kepri Bicara Soal Masa Depan

September 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sikap Tak Sopan Lukas Enembe Jadi Pemberat Tuntutan 10,5 Tahun Bui

[Hukum]

September 13, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
126
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe (kursi roda)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sikap tidak sopan di persidangan dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan melempar mikrofon yang ditunjukkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, berujung buruk. Hal itu jadi salah satu alasan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperberat hukuman terhadap Lukas.

Saat menyampaikan pertimbangan pertanggungjawaban, Jaksa KPK mengatakan, dalam persidangan terdakwa Lukas telah melakukan perbuatan-perbuatan, di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian, dan melemparkan mikrofon di depan hakim.

“Perbuatan terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di Pengadilan atau misbehaving in court dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan. Oleh karenanya hal tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri terdakwa Lukas Enembe,” kata Jaksa KPK, Arjuna Budi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Rmol.id, Rabu siang (13/9).

Sehingga, dalam kesimpulannya, tim Jaksa KPK juga turut memasukkan perbuatan Lukas tersebut ke hal-hal yang memberatkan tuntutan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,” tutur Jaksa Wawan.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan tuntutan, terdakwa Lukas belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa Wawan saat membacakan amar tuntutan.

Menurut Jaksa Wawan, Lukas terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan Kesatu, Pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Jaksa Wawan.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar pidana pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” imbuh Jaksa.

Menurut Jaksa, Lukas terbukti menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.

Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka menang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.

Selain itu, Jaksa meyakini, terdakwa Lukas juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1,99 miliar dari Budy Sultan selaku kontraktor yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KorupsiKPKLukas EnembeTuntutan Lukas Enembe
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Usut Korupsi Pengadaan

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Usut Korupsi Pengadaan

Agustus 29, 2026

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?