KOTA BEKASI, SATUKAINDONESIA.Com – Surat Keputusan (SK) Wali Koта Векasi yang ditanda tangani R. Gani Muhamad tentang pengadaan 43 (empat puluh tiga) unit ambulans di Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2024 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penuh dengan berbagai kejanggalan pada setiap tahapan proses.
SK pengadaan ambulans itu ditanda tangan R. Gani Muhamad selaku Pj. Wali Kota Bekasi untuk pengadaan 43 (empat puluh tiga) unit ambulans ditujukan kepada lembaga swasta dan pemerintah di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dengan total anggaran sebesar Rp. 13.437.500.000,- (tiga belas miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
R. Gani Muhamad selaku Pj. Wali Kota Bekasi menanda tangani SK tersebut pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan Nomor : Nomor :400.7.1/Kep.492-Dinkes/X/2024 Tentang Penerima Hibah Ambulans Kegiatan Advokasi, Pemberdayaan,Kemitraan, Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam Diktum keempat, Pj. Wali Kota Bekasi menjadikan Dinas Kesehatan sebaga i pengelola hibah tersebut dengan mengamanatkan adanya penyampaian laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dari penerima hibah kepada Wali Kota secara periodik.
Terkait dengan adanya kerugian negara akibat adanya berbagai kejanggalan dan ketidak sesuaian dengan ketentuan yang berlaku atas pelaksanaan SK yang ditanda tangani R. Gani Muhamad menjelang akhir masa jabatannya itu terkuak dengan adanya investigasi yang dilakukan wartawan sebagaimana dilansir dari www.jabar-online.com, Kamis (3/4/2025).
Dugaan kerugian negara pada Pemerintah Kota Bekasi pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk tahun 2024 melalui pengadaan puluhan ambulans merupakan lanjutan dan rangkaian perbuatan yang patut diduga memenuhi unsur perencenaan dan permufakatan jahat antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan penyedia barang.
Dugaan persekongkolan jahat itu terpenuhi dalam proses pengadaan 43 ambulans tahun 2024, ketika dilakukan proses cek alamat penyedia ambulans yang tertera dalam pengadaan ambulan tersebut.
Sebagaimana dikabarkan jabar-online.com, nilai kontrak pengadaan ambulans, tahun 2022 dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 17 unit dengan harga Rp. 8.301.500.000,-
Sedangkan untuk tahun 2023 untuk pengadaan barang yang sama tercatat dalam kontrak sebanyak 38 unit ambulans dengan nilai Rp. 13.056.900.000,-
Untuk kebenaran realisasi anggaran tersebut, ketika dilakukan konfrimasi ke Inspektorat Pemkot Bekasi, pihak Inspektorat belum memberikan ketenrangan terkait kebenaran data yang tertera dalam laporan realisasi pengadaanambulans untuk tahun 2022 dan tahun anggaran 2023 tersebut.
Lebih lanjut diberitakan, ketika dilakukan perhitungan dan verifikasi dengan mempedomani nilai pasar dan nilai likuidasi dalam pengadaan ambulans di lingkungan Pemko Bekasi untuk tahun 2022 ditemukan dugaan mark up mencapai Rp 1.684.500.000,- dan pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp. 3.724.000.000,-
Kerugian negara dimaksud berdasarkan harga pasaran dari beberapa yang di pasarkan di E-katalog harga satuan mobil jenazah AVP GL berkisar kurang lebih Sekitar Rp 247.000.000,- /unit.
Dugaan kerugian keuangan Daerah Kota Bekasi melalui pengadaan ambulans pada Dinas Kesehatan dimaksud ditemukan berdasarkan harga pasar dari beberapa penyedia yang di pasarkan di E-katalog harga satuan mobil jenazah AVP GL berkisar Rp 247 juta/unit.
Adapun harga satuan yang diterapkan Dinkes dalam pengadaan ambulans pada tahun 2024 tersebut melalui perusahaan penyedia barang, PT. SSM (Sukses Senang Makmur) di harga satuan Rp.312 juta/unit.
Dari harga tersebut ditemukan adanya selisih harga dari harga yang wajar dibandingkan dengan harga pasar yang diduga di-markup Rp.54.000.000/unit, untuk mobil AVP GL, sehingga ditemukan selisih harga sebesar Rp. 2.322.000.000,-. yang timbul dari total ambulans 43 unit dikali Rp. 54 juta.
Adapun harga pembanding ditemukan harga pasar dari penyedia lain yaitu PT. Suzuki Indomobil Sales melalui E-katalog Rp 304juta,-/unit ada selisih harga senilai Rp 97juta,-/unit, sehingga ditemukan selisih harga sebesar Rp. 4.171.000.000,-. yang timbul dari total ambulans 43 dikali Rp. 54 juta.
Untuk diketahui, dugaan kerugian Daerah pada Pemko Bekasi terjadi untuk setelah R. Gani Muhamad ditunjuk sebagai Pj. Wali Kota. (***/Redaksi)