
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah akan membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penggabungan itu sebagai upaya pihaknya untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mempercepat penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) untuk bisa digunakan dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP). Baca Juga: MK Kabulkan Judicial Review BPR Lestari, BPR Kini Bisa Ikut Jual Hak Tanggungan
“Kita melantik Direktorat Teknologi Informasi pada Direktorat Jendral Pajak dan ini jabatan sangat penting, termasuk mengenai RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tengah proses dan diselesaikan dalam perubahan penggunaan NIK sebagai NPWP,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (3/10/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik. Perpres ini dimaksudkan untuk mendukung pelayanan publik bagi setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Menyehatkan Kembali Kas Negara Jadi Prioritas Pemerintah
Penyatuan KTP dan NPWP ini telah direncanakan sejak tahun lalu, dan persiapan agar sistem IT DJP mumpuni melakukan integrasi atau penyatuan dua data tersebut. Saat ini proses telah selesai dan penyatuan data pun telah disetujui oleh DPR RI melalui RUU HPP yang sebentar lagi disahkan dalam sidang paripurna.(Nal/SI)













