
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Permasalahan kredit macet selalu menjadi momok bagi lembaga keuangan. Meski ada agunan yang bisa dilelang, namun saat tak ada peminat atas agunan tersebut, menjadi permasalahan rumit bagi lembaga keuangan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review pasal 12A ayat 1 UU Nmor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan putusan ini, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sama seperti bank umum, dapat membeli agunan dari debitur macet baik lewat lelang atau non lelang.
Permohonan itu diajukan oleh Dirut PT BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono. BPR yang berpusat di Bali itu mengajukan judicial review Pasal 12A ayat 1 UU Perbankan yang berbunyi:
Baca Juga: Sri Mulyani: Menyehatkan Kembali Kas Negara Jadi Prioritas Pemerintah

Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Pribadi menyebut haknya terhambat yaitu hak untuk dapat mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang agunan. Hal ini yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengambil alih agunan kredit macet nasabahnya melalui lelang.
“Sehingga BPR tidak dapat menyelesaikan kredit macet nasabahnya pada saat lelang agunan tidak ada peminatnya dan pada akhirnya kredit macet menjadi terkatung-katung dan tidak dapat ditutup atau diselesaikan,” Direktur Utama BPR Lestari Bali, Pribadi Budiono seperti dikutip dari keterangan yang diperoleh SatukanIndonesia.com, Jumat (1/10).
Pengajuan untuk uji materiil ini juga mewakili semua BPR yang mengalami kesulitan yang sama dalam menyelesaikan kredit debitur macet.
Pengurus DPD Perbarindo Bali sekaligus Direktur Utama BPR Udary, I Made Suarja, menambahkan, keputusan MK tersebut adalah hadiah besar bagi BPR. Ia bilang, dalam situasi pandemi ini industri BPR banyak mengalami kesulitan berkaitan dengan kredit yang gagal bayar.
Baca Juga: Airlangga: Utang RI Tambah Naik, Tapi Kita Tidak Sendirian

Menurutnya, dengan hadirnya pemerintah yang memberikan perlindungan melalui amar putusan MK ini, BPR mempunyai fasilitas yang bisa digunakan untuk menyelamatkan aset BPR secara legal dan/atau dilindungi oleh negara.
“Maka dengan demikian, upaya penyelesaian debitur gagal bayar itu bisa dipilih secara persuasif atau melalui jalur hukum dan semua itu sudah ada fasilitas yang sah”, ujar I Made Suarja.
Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum buat industri BPR dalam rangka menyelesaikan kredit yang macet, yang pada gilirannya akan menyehatkan industri perbankan secara keseluruhan. Namun Pribadi juga menepis anggapan sementara orang bahwa bank akan agresif mengeksekusi aset atau jaminan.
Ditempat terpisah, Direktur PT Nusantara Bona Pasogit (PT NBP) Drs. Chariyansah, mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan Judcial Review yang diajukan BPR Lestari.
Menurut Chariyansah, dengan adanya putusan MK tersebut menjadi salah satu sumber hukum bagi BPR dalam menyelesaikan aset-aset yang selama ini ada dalam penguasaan BPR tapi sulit untuk dijual yang pada akhirnya berdampak pada tingginya angka Nilai Performing Loang (NPL) sebuah BPR karena BPR terkendala untuk menjualnya.

“Dengan adanya putusan MK yang meberi kewenangan kepada BPR untuk menjual hak tanggungan debitur yang telah diserahkan kepada BPR, secara otomatis akan sangagt membantu BPR dalam mengatasi dan tentunya mengendalikan tingginya angka NPL dengan cara menjual Hak tanggungan”, ujar Chariyansah kepada SatukanIndonesia.com saat dimintai tanggapannya, di Jakarta, Jumat, 1/10/2021.
Menurut Chariyansah, berdasarkan pengalamannya sebagai pimpinan holding atas 29 BPR NBP diberbagai daerah di Indonesia, mendapat enegi dan harapan baru dalam mengelola dan memanage atas beberapa asset debitur pada BPR NBP yang telah jatuh tempo dan diserahkan kepada BPR.
“Kedepan NBP sebebagai holding atas beberapa BPR NBP di Indonesia punya strategi melalui Aset Manajemen Unit yang berfungsi untuk menyelesaikan beberbagai aset yang diambil alih dari debitur yang telah menyearhkan dan mengalihkan hak kepada BPR atas jaminan hutang debitur” ujar Chariyansah yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT NBP itu dengan semangat bergelora.(01/Nal/SI)













