• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Juli 30, 2026
Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Juli 31, 2026
Dasco: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Dasco: Hasil Survei Kepuasan Publik Jadi Bahan Evaluasi Pemerintah

Juli 31, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Dalami Kematian Karumga eks Jampidsus

Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Dalami Kematian Karumga eks Jampidsus

Juli 31, 2026
Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Presiden Prabowo Percepat Proyek Kereta Api Trans Sumatera, Target Tembus Banda Aceh

Juli 30, 2026
Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Wakapolri Lantik Kepengurusan Baru KBPP Polri Masa Bakti 2026-2031

Juli 30, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026
Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

(Fokus Berita)

Juli 30, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Antara)

Bandung, satukanindonesia.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh pabrik pengolahan gula wajib memiliki kebun tebu sebagai upaya meningkatkan produksi nasional dan mempercepat tercapainya swasembada gula Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilansir dari pantau.com, pada Rabu, 29 Juli 2026.

Amran menyatakan, “Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan kewajiban memiliki kebun tebu bukan merupakan aturan baru.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

Aturan itu juga diperkuat melalui Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Perkebunan, setiap unit pengolahan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri.

Kewajiban membangun kebun tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun setelah perusahaan mulai beroperasi secara komersial di Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 juga mewajibkan setiap perusahaan pengolahan gula memiliki kebun sendiri.

Kebun tersebut harus mampu memenuhi sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik secara berkelanjutan.

Amran menegaskan, “Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya.”

Pemerintah kembali menegaskan pelaksanaan aturan tersebut karena selama bertahun-tahun implementasinya dinilai belum berjalan secara optimal.

Akibat belum optimalnya penerapan aturan, tujuan memperkuat produksi gula nasional belum sepenuhnya tercapai.

Pemerintah memperluas penegasan kewajiban tersebut kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi.

Kewajiban itu juga berlaku bagi seluruh importir gula tanpa pengecualian.

Pemerintah menginginkan seluruh pelaku usaha ikut berkontribusi membangun kebun tebu di dalam negeri.

Amran menegaskan, “Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya.”

Menurut Amran, kepemilikan kebun oleh industri menjadi faktor penting untuk menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku.

Kepemilikan kebun juga dinilai mampu memperkuat keterkaitan antara sektor pengolahan dengan produksi tebu nasional secara menyeluruh.

Pemerintah menyiapkan program percepatan peremajaan tanaman tebu melalui program bongkar ratoon.

Luas lahan yang menjadi sasaran program bongkar ratoon mencapai 100.000 hektare pada tahun 2026.

Pada tahun 2027, luas program bongkar ratoon ditargetkan meningkat menjadi 150.000 hektare.

Program tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas tebu nasional.

Amran menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Target pemerintah adalah mencapai swasembada gula nasional dalam waktu dua tahun.

Target swasembada akan ditempuh melalui peningkatan produksi gula nasional dan penguatan tata kelola industri pergulaan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kebun TebuMenteri Pertanian Andi Amran Sulaimanpabrik gula
ShareTweetSend

Related Posts

Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS di Tingkat Petani

Mentan: 90 Persen Perusahaan Sawit Sudah Naikkan Harga TBS di Tingkat Petani

Juni 18, 2026
Perkuat Ekonomi, Papua Barat Siap Kembangkan Kakao 68.734 hektare

Perkuat Ekonomi, Papua Barat Siap Kembangkan Kakao 68.734 hektare

Maret 15, 2026
Survei: 3 Menteri Paling Disukai Publik di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Survei: 3 Menteri Paling Disukai Publik di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

November 9, 2025

Sagu dan Hutan Bush di Papua Ditebang Demi Padi dan Kebun Tebu

Maret 20, 2025

Surat Kekhawatiran Deforestasi di Papua Dilayangkan ke Uni Eropa

Maret 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?