
SORONG, satukanindonesia.com – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) menggeledah, sekretariat dewan (Setwan) DPR Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (30/07/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setwan DPRP Tahun Anggaran (TA) 2024, yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Puluhan personel yang dipimpin Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Ihot Tampubolon, tiba di kantor sekretariat sekitar pukul 19.45 WIT.
Pantauan media, kedatangan tim penyidik Ditkrimsus Polda sempat mengejutkan sejumlah pegawai, yang masih berada di lokasi. Polisi juga tertunda memasuki ruangan utama, karena pintu kantor sekretariat dalam keadaan terkunci.
Sekretaris DPR Papua Barat Daya, Eltje Doo bersama sejumlah pegawai kemudian berkoordinasi dengan penyidik. Setelah seorang pegawai membawa kunci, tim langsung memasuki ruangan utama untuk memulai penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa ruangan bagian umum serta sejumlah ruangan bidang yang berada di lokasi terpisah.
Nampak pengamanan, di sekitar kantor diperketat oleh personel bersenjata Polda Papua Barat Daya. Sebuah kendaraan taktis turut disiagakan, di halaman kantor untuk mendukung pengamanan operasi tersebut.
Penggeledahan dilakukan tiga hari setelah Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.
Kapolda Papua Barat Daya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Kombes Pol Iwan P. Manurung mengatakan, penyelidikan perkara tersebut telah berjalan sejak Januari 2026.
“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya. Ada beberapa kegiatan pengadaan yang kami selidiki, seperti pengadaan untuk personel di lingkungan DPRP, alat tulis kantor, makan dan minum, serta kegiatan lainnya,”katanya di Sorong, Senin, 27 Juli 2026.
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 43 saksi. Mereka terdiri atas 30 anggota DPR Papua Barat Daya, unsur pimpinan, pegawai sekretariat, kontraktor, serta pihak lain yang dinilai mengetahui proses pengadaan.
Pagu anggaran yang ditelusuri penyidik mencapai sekitar Rp8,06 miliar. Dari nilai tersebut, dana sebesar Rp6,54 miliar atau sekitar 81,15 persen telah dicairkan melalui empat perusahaan.
Setelah dikurangi pajak, pencairan bersih tercatat sekitar Rp6,09 miliar. Nilai itu masih didalami dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara sebelum audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan selesai.
Penyidik turut menemukan indikasi sejumlah pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak serta kemungkinan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain. Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan adanya pekerjaan fiktif ataupun pengalihan anggaran.
“Masih kami dalami. Semua harus didukung alat bukti. Kita tidak bisa langsung menyatakan pekerjaan itu fiktif ataupun ada pengalihan anggaran sebelum seluruh proses penyidikan selesai,”ujar Iwan.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Seluruh pihak yang telah dimintai keterangan masih berstatus saksi dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Penggeledahan ini diperkirakan menjadi bagian penting dalam upaya penyidik menguji kesesuaian antara dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, serta aliran pencairan anggaran. [GRW]













