MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menerima pengembalian uang sebanyak Rp2 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) peningkatan kualitas jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Teluk Bintuni, di provinsi Papua Barat.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Rabu, mengatakan tersangka AYM sudah dua kali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Pengembalian pertama yang disetorkan ke kas umum daerah pada 6 November 2024 sebanyak Rp1.441.729.100, untuk denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan proyek tersebut.
“Sekarang tersangka AYM juga kembalikan kerugian uang negara sebanyak Rp2 miliar,”kata Abun.
Dia menyebut bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan tidak hanya fokus pada sisi represif melainkan mengoptimalkan upaya penyelematan kerugian negara.
Hal tersebut merupakan implementasi perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, namun pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
“Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB,”ucap Abun.
Dia menjelaskan, anggaran proyek jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 pada Dinas PUPR Papua Barat senilai Rp8.535.162.123.
Pelaksanaan proyek seharusnya dimulai sejak 25 Agustus 2023 dan berakhir 31 Desember 2023, namun mengalami keterlambatan dan tidak dilakukan langkah penanganan kontrak kritis.
Kondisi itu mengakibatkan realisasi pelaksanaan proyek hanya 51,11 persen, sedangkan Dinas PUPR Papua Barat sudah membayar 100 persen melalui rekening CV Gloria Bintang Timur.
“Hasil perhitungan kerugian negara sebanyak Rp7.326.372.972. Pemeriksaan lapangan tanggal 11 September 2024, pekerjaan belum selesai 100 persen,”pungkasnya. [GRW]













