• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejari Kota Bekasi Gelar Diskusi Hukum dan Media Gathering

Kejari Kota Bekasi Gelar Diskusi Hukum dan Media Gathering

Juli 17, 2025
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Juni 30, 2026
SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

SMPN 57 Batam Hadirkan Pembelajaran Kontekstual Melalui Praktik Pembuatan Tempe dan Tapai Singkong

Juni 30, 2026
Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Perbaikan Jalan Jl. BKKBN Mustika Jaya Rampung, Warga Rasakan Akses Lebih Aman dan Nyaman

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Juni 30, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Wawali Harris Bobihoe : Pemkot Bekasi Dukung Kesetaraan Hak Difabel Peroleh Kesempatan Kerja

Juni 30, 2026
Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

Juni 30, 2026
Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Klaim Tewaskan Prajurit TNI, TPNPB Nyatakan Bertanggung Jawab

Juni 30, 2026
DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi Antisipasi Gejolak Ekonomi Global dan Cegah PHK

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Kota Bekasi Gelar Diskusi Hukum dan Media Gathering

[Hukum]

Juli 17, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ,Imran Yusuf, S.H., M.H.,/Istimewa

Kota Bekasi, satukanindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera tuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf dalam acara “Media Gathering dan Diskusi Hukum” yang digelar di pelataran parkir Kantor Kejari Kota Bekasi, sebagaimana dilansir dari koranmediasa.com, Selasa (15/7/2025).

“Mudah-mudahan di bulan Juli 2025 berkas perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sekarang tim penyidik sedang dalam tahap menyusun surat dakwaan ketiga tersangka,” ujar Imran Yusuf.

Imran Yusuf yang akan menduduki jabatan baru menjadi Kepala Sub Direktorat IV A pada Direktoeat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan profesional demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Ketika disinggung terkait aliran dana hasil korupsi yang disebut-sebut juga dinikmati sejumlah pihak, Imran Yusuf tidak mau berspekulasi tanpa bukti yang jelas.

“Kami tidak bisa langsung mengambil langkah hukum tanpa dasar yang jelas. Proses validasi informasi dan pengumpulan bukti memerlukan waktu, bahkan bisa lebih dari tiga bulan,” jelas Imran.

Namun demikian, Imran Yusuf mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara kejaksaan, media, dan masyarakat. Ia menegaskan, setiap laporan atau informasi yang diterima kejaksaan harus diverifikasi secara cermat sebelum ditindaklanjuti.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha. Menurutnya, setiap laporan yang masuk harus dipastikan terlebih dahulu apakah benar mengandung unsur pidana atau tidak.

“Setiap informasi wajib dipertanggungjawabkan. Kami bekerja profesional agar tidak ada langkah hukum yang keliru,” kata Ryan.

Seperti diketahui, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi
dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp10 miliar tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka, masing-masing AZ mantan kepala dinas kepemudaan dan olahraga (Kadispora), pejabat pembuat komitmen (PPK) M. AR dan AM selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).

Penetapan tersangka AZ dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Kemudian, M.AR dilakukan sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Dan AM selaku selaku penyedia barang, dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Kronologi kasus, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2023, saat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan alat olahraga dalam dua tahap.

Tahap pertama, Rp 4.979.055.000 (dari APBD Kota Bekasi). Tahap kedua, Rp 4.952.450.000 (dari Dana Bagi Hasil Pajak). Kegiatan pengadaan dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipimpin oleh tersangka AM.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 4.766.661.332.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka melanggar, Primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Komentar Facebook

Tags: Diskusi HukumKejaksaan Negeri (Kejari) Kota BekasiMedia GatheringTipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Korupsi di Manokwari Ditindaklanjuti KPK RI

Dugaan Korupsi di Manokwari Ditindaklanjuti KPK RI

September 23, 2025
Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, Kejaksaan Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, Kejaksaan Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Maret 19, 2025
Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Januari 25, 2021

Sidang Perdana Djoko Tjandra dkk Digelar Senin 2 November

Oktober 24, 2020

Putusan Perkara Korupsi Jiwasraya Dibacakan Hari Ini di PN Tipikor Jakarta Pusat

Oktober 12, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?