• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejari Kota Bekasi Gelar Diskusi Hukum dan Media Gathering

Kejari Kota Bekasi Gelar Diskusi Hukum dan Media Gathering

Juli 17, 2025
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Juli 2, 2026
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Kota Bekasi Gelar Diskusi Hukum dan Media Gathering

[Hukum]

Juli 17, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
22
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ,Imran Yusuf, S.H., M.H.,/Istimewa

Kota Bekasi, satukanindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera tuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf dalam acara “Media Gathering dan Diskusi Hukum” yang digelar di pelataran parkir Kantor Kejari Kota Bekasi, sebagaimana dilansir dari koranmediasa.com, Selasa (15/7/2025).

“Mudah-mudahan di bulan Juli 2025 berkas perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sekarang tim penyidik sedang dalam tahap menyusun surat dakwaan ketiga tersangka,” ujar Imran Yusuf.

Imran Yusuf yang akan menduduki jabatan baru menjadi Kepala Sub Direktorat IV A pada Direktoeat IV Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan profesional demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Ketika disinggung terkait aliran dana hasil korupsi yang disebut-sebut juga dinikmati sejumlah pihak, Imran Yusuf tidak mau berspekulasi tanpa bukti yang jelas.

“Kami tidak bisa langsung mengambil langkah hukum tanpa dasar yang jelas. Proses validasi informasi dan pengumpulan bukti memerlukan waktu, bahkan bisa lebih dari tiga bulan,” jelas Imran.

Namun demikian, Imran Yusuf mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara kejaksaan, media, dan masyarakat. Ia menegaskan, setiap laporan atau informasi yang diterima kejaksaan harus diverifikasi secara cermat sebelum ditindaklanjuti.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Nugraha. Menurutnya, setiap laporan yang masuk harus dipastikan terlebih dahulu apakah benar mengandung unsur pidana atau tidak.

“Setiap informasi wajib dipertanggungjawabkan. Kami bekerja profesional agar tidak ada langkah hukum yang keliru,” kata Ryan.

Seperti diketahui, Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi
dalam pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp10 miliar tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka, masing-masing AZ mantan kepala dinas kepemudaan dan olahraga (Kadispora), pejabat pembuat komitmen (PPK) M. AR dan AM selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).

Penetapan tersangka AZ dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Kemudian, M.AR dilakukan sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Dan AM selaku selaku penyedia barang, dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Kronologi kasus, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2023, saat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan alat olahraga dalam dua tahap.

Tahap pertama, Rp 4.979.055.000 (dari APBD Kota Bekasi). Tahap kedua, Rp 4.952.450.000 (dari Dana Bagi Hasil Pajak). Kegiatan pengadaan dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi yang dipimpin oleh tersangka AM.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 4.766.661.332.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka melanggar, Primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Diskusi HukumKejaksaan Negeri (Kejari) Kota BekasiMedia GatheringTipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Korupsi di Manokwari Ditindaklanjuti KPK RI

Dugaan Korupsi di Manokwari Ditindaklanjuti KPK RI

September 23, 2025
Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, Kejaksaan Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, Kejaksaan Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Maret 19, 2025
Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Januari 25, 2021

Sidang Perdana Djoko Tjandra dkk Digelar Senin 2 November

Oktober 24, 2020

Putusan Perkara Korupsi Jiwasraya Dibacakan Hari Ini di PN Tipikor Jakarta Pusat

Oktober 12, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?