• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Januari 25, 2021
Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
ADVERTISEMENT
Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Bahas Lingkungan hingga Kolaborasi Keilmuan, Prabowo dan Ramos Bertemu di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Isu Papua Barat akan Dibahas di PIF ke-55 di Palau

Agustus 29, 2026
Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak Demi Cegah Risiko di Lokasi Aksi

Agustus 29, 2026
Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Internasional, Tiarma Convention Center Siap Beroperasi Awal September 2026

Agustus 29, 2026
Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Dana Otsus Pendidikan Papua Perlu Adopsi Model Distribusi KIP Kuliah

Agustus 29, 2026
Kemenpora dan BKPM Bersinergi Percepat Perizinan dan Investasi Industri Olahraga

Kemenpora dan BKPM Bersinergi Percepat Perizinan dan Investasi Industri Olahraga

Agustus 29, 2026
Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

Agustus 29, 2026
Bantu Pemulihan Trauma dan Kesehatan Warga, Satgas GULBENCAL TNI AL Gelar Trauma Healing dan Yankes di NTT

Bantu Pemulihan Trauma dan Kesehatan Warga, Satgas GULBENCAL TNI AL Gelar Trauma Healing dan Yankes di NTT

Agustus 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

[Hukum]

Januari 25, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
118
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Eks Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya.

Perkara TPPU Hadinoto berasal dari uang suap pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series sebesar USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637,58.

“Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/1/.20201).

Jaksa membeberkan, pada 21 April 2009, Hadinoto membuka rekening Bank Standard Chartered di Singapura dengan nomor rekening 0319441369. Dia mencantumkan pekerjaannya sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero),Tbk.

Bahkan Hadinoto juga menggunakan profil pekerjaan sebagai pengacara untuk membuka beberapa rekening di StandartChartered Bank (SCB) Singapura pada 6 Juni 2011 dengan nomor rekening 0170375609, 30 Mei 2011 nomor rekening 107567400601 20 Februari 2012 nomor rekening 107567401102, 21 Februari 2012 nomor rekening 0179357123.

Selain itu pada 21 Februari 2012 nomor rekening 107567400103, 13 Februari 2012 nomor rekening 0119154927, 15 Juni 2015 nomor rekening 0103130640, dan 9 November 2015 nomor rekening 0108879747.

Jaksa membeberkan, setelah menerima uang dari Summerville Pasific Inc di UBS Singapura senilai USD2.302.974 dan EUR 477.540 melalui rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 atas nama Hadinoto Soedigno, kemudian secara bertahap dirinya menstranferkan uang ke beberapa rekening anggota keluarganya.

“Pertama transfer ke rekening atas nama Tuti Dewi DEWI di HSBC Singapura nomor rekening 14341852060,” ujar Jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa menduga, transfer tersebut dilakukan dalam kurun waktu 13 Mei 2011 sampai dengan 11 Juni 2012. Selanjutnya, Hadinoto juga mentransferkan uang dari rekening di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 total sebesar SGD 130.000.

Tak hanya itu, Hadinoto juga mentransfer uang ke rekening Putri Anggraini Hadinoto di RBC Toronto dengan nomor rekening 112202111055, Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242 sebesar SGD18.724,50 pada 2 September 2011 dan sebesar SGD30.000 ke Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242.

Lantas, Hadinoto melakukan penarikan tunai dalam kurun waktu 28 Agustus 2015 sampai dengan 6 Mei 2016, dengan total SGD 120.000. Uang tersebut diduga untuk keperluan prinadinya.

“Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tandas Jaksa.

Hadinoto didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Komentar Facebook

Tags: Garuda IndonesiaHadinoto SoedignoHukumsuap garudaTipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Dugaan Korupsi Rp6,5 Miliar, Polisi Geledah Sekretariat DPR Papua Barat Daya

Juli 30, 2026
Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Diduga Rugikan Negara Rp6,5 Miliar, Polda Tingkatkan Dugaan Korupsi DPR Papua Barat Daya ke Penyidikan

Juli 29, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Bertemu Operasional Garuda Indonesia, Bupati Ajukan Rute Jakarta–Manokwari

November 17, 2025

Dugaan Korupsi di Manokwari Ditindaklanjuti KPK RI

September 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?