• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Januari 25, 2021
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
ADVERTISEMENT
CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence  Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

CSR Hari Kesehatan Lansia 2026, Wyndham Batam dan Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma.

April 30, 2026
Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

Perkuat Pengawasan Laut, Bakamla RI Resmikan Tiga Zona Operasi

April 30, 2026
Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Asesmen dan Program Pemberdayaan

Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Asesmen dan Program Pemberdayaan

April 30, 2026
Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

April 30, 2026
Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

April 30, 2026
BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

April 30, 2026
Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

April 30, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Pejabat Garuda Indonesia Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

[Hukum]

Januari 25, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
115
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Eks Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya.

Perkara TPPU Hadinoto berasal dari uang suap pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series sebesar USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637,58.

“Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/1/.20201).

Jaksa membeberkan, pada 21 April 2009, Hadinoto membuka rekening Bank Standard Chartered di Singapura dengan nomor rekening 0319441369. Dia mencantumkan pekerjaannya sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero),Tbk.

Bahkan Hadinoto juga menggunakan profil pekerjaan sebagai pengacara untuk membuka beberapa rekening di StandartChartered Bank (SCB) Singapura pada 6 Juni 2011 dengan nomor rekening 0170375609, 30 Mei 2011 nomor rekening 107567400601 20 Februari 2012 nomor rekening 107567401102, 21 Februari 2012 nomor rekening 0179357123.

ADVERTISEMENT

Selain itu pada 21 Februari 2012 nomor rekening 107567400103, 13 Februari 2012 nomor rekening 0119154927, 15 Juni 2015 nomor rekening 0103130640, dan 9 November 2015 nomor rekening 0108879747.

Jaksa membeberkan, setelah menerima uang dari Summerville Pasific Inc di UBS Singapura senilai USD2.302.974 dan EUR 477.540 melalui rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 atas nama Hadinoto Soedigno, kemudian secara bertahap dirinya menstranferkan uang ke beberapa rekening anggota keluarganya.

“Pertama transfer ke rekening atas nama Tuti Dewi DEWI di HSBC Singapura nomor rekening 14341852060,” ujar Jaksa.

Jaksa menduga, transfer tersebut dilakukan dalam kurun waktu 13 Mei 2011 sampai dengan 11 Juni 2012. Selanjutnya, Hadinoto juga mentransferkan uang dari rekening di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 total sebesar SGD 130.000.

Tak hanya itu, Hadinoto juga mentransfer uang ke rekening Putri Anggraini Hadinoto di RBC Toronto dengan nomor rekening 112202111055, Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242 sebesar SGD18.724,50 pada 2 September 2011 dan sebesar SGD30.000 ke Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242.

Lantas, Hadinoto melakukan penarikan tunai dalam kurun waktu 28 Agustus 2015 sampai dengan 6 Mei 2016, dengan total SGD 120.000. Uang tersebut diduga untuk keperluan prinadinya.

“Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tandas Jaksa.

Hadinoto didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Komentar Facebook

Tags: Garuda IndonesiaHadinoto SoedignoHukumsuap garudaTipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Bertemu Operasional Garuda Indonesia, Bupati Ajukan Rute Jakarta–Manokwari

Bertemu Operasional Garuda Indonesia, Bupati Ajukan Rute Jakarta–Manokwari

November 17, 2025
Dugaan Korupsi di Manokwari Ditindaklanjuti KPK RI

Dugaan Korupsi di Manokwari Ditindaklanjuti KPK RI

September 23, 2025
Kejari Kota Bekasi Gelar Diskusi Hukum dan Media Gathering

Kejari Kota Bekasi Gelar Diskusi Hukum dan Media Gathering

Juli 17, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?