
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Eks Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya.
Perkara TPPU Hadinoto berasal dari uang suap pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series sebesar USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637,58.
“Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/1/.20201).
Jaksa membeberkan, pada 21 April 2009, Hadinoto membuka rekening Bank Standard Chartered di Singapura dengan nomor rekening 0319441369. Dia mencantumkan pekerjaannya sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero),Tbk.
Bahkan Hadinoto juga menggunakan profil pekerjaan sebagai pengacara untuk membuka beberapa rekening di StandartChartered Bank (SCB) Singapura pada 6 Juni 2011 dengan nomor rekening 0170375609, 30 Mei 2011 nomor rekening 107567400601 20 Februari 2012 nomor rekening 107567401102, 21 Februari 2012 nomor rekening 0179357123.
Selain itu pada 21 Februari 2012 nomor rekening 107567400103, 13 Februari 2012 nomor rekening 0119154927, 15 Juni 2015 nomor rekening 0103130640, dan 9 November 2015 nomor rekening 0108879747.
Jaksa membeberkan, setelah menerima uang dari Summerville Pasific Inc di UBS Singapura senilai USD2.302.974 dan EUR 477.540 melalui rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 atas nama Hadinoto Soedigno, kemudian secara bertahap dirinya menstranferkan uang ke beberapa rekening anggota keluarganya.
“Pertama transfer ke rekening atas nama Tuti Dewi DEWI di HSBC Singapura nomor rekening 14341852060,” ujar Jaksa.
Jaksa menduga, transfer tersebut dilakukan dalam kurun waktu 13 Mei 2011 sampai dengan 11 Juni 2012. Selanjutnya, Hadinoto juga mentransferkan uang dari rekening di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 total sebesar SGD 130.000.
Tak hanya itu, Hadinoto juga mentransfer uang ke rekening Putri Anggraini Hadinoto di RBC Toronto dengan nomor rekening 112202111055, Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242 sebesar SGD18.724,50 pada 2 September 2011 dan sebesar SGD30.000 ke Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242.
Lantas, Hadinoto melakukan penarikan tunai dalam kurun waktu 28 Agustus 2015 sampai dengan 6 Mei 2016, dengan total SGD 120.000. Uang tersebut diduga untuk keperluan prinadinya.
“Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tandas Jaksa.
Hadinoto didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)













