
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan lanjutan kasus surat jalan palsu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksinya adalah staf Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuiawati.
Dari keterangan Sri, disebut bahwa untuk membuat surat tersebut, seseorang harus hadir untuk pemeriksaan fisik.
“Kenapa tetap diproses. Mengapa memenuhi kehendak mereka?,” tanya Hakim.
“Karena saya lihat pak Prasetijo petinggi Polri, saya takut kalau misalkan menolak,” jawab Sri.
“Takut karena apa?,” tanya Hakim lagi.
“Beliau kan petinggi, bisa komplain. Takut saya dilaporkan,” jawab Sri.
Hakim kembali mencecar Sri terkait alasan takut tersebut.
“Kenapa saudara takut? Apakah (Prasetijo) pernah menekan dan mengancam saudara,” cecar Hakim
“Karena kami kalau dimintain tolong memang harus loyal,” kata Sri.
“Loyal meskipun harus melanggar aturan?,” tanya Hakim.
Namun Sri tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa Prasetijo tidak pernah mengancam dan menekannya.
Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo duduk sebagai terdakwa bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Ketiganya didakwa bersama-sama telah memalsukan sejumlah surat.
Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. (bm/ms)













