
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Hal ini dilakukan setelah KPK memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pasangan suami istri tersebut.
“Perlu mekanisme adminstratifnya (untuk mencabut status DPO Sjamsul dan Itjih). Dan KPK akan lakukan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4/2021).
Diketahui, KPK menetapkan Sjamsul sebagai DPO pada Agustus 2019 lalu. Penetapan ini dilakukan lantaran Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019.
Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.
Pada Kamis (1/4/2021), KPK mengumumkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sjamsul dan istrinya. Dengan penghentian penyidikan ini, Sjamsul dan istrinya bukan lagi tersangka. Sementara DPO disematkan terhadap tersangka yang mangkir dari pemeriksaan dan tidak ditemukan keberadaannya. (*)













