Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil pungli di Kementerian Pertanian. Uang kemudian dipakai untuk keperluan pribadi, istri hingga ke Partai NasDem.
“Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementan) tahun 2020 Rp 8.300.000, tahun 2021 Rp 23.000.000, tahun 2022 Rp 8.823.500. Total Rp 40.123.500 (juta),” ujar jaksa KPK Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir detik.com, Rabu (28/2/2024).
Sedangkan istrinya, kata jaksa KPK, menggunakan uang gratifikasi ini senilai Rp 938 juta.
“Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp 374.940.000, tahun 2021 Rp 410 juta. tahun 2022 Rp 94 juta, tahun 2023 Rp 60 juta. Total Rp 938.940.000,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi.
“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.070.044,” kata jaksa.
“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” imbuh jaksa. (***)













