• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tak Cuma RI, 11 Negara Ini Juga Terapkan Kebiri Kimia untuk Pelaku Cabul

Tak Cuma RI, 11 Negara Ini Juga Terapkan Kebiri Kimia untuk Pelaku Cabul

Januari 5, 2021
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Juni 5, 2026
Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Juni 5, 2026
Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Juni 5, 2026
Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Cuma RI, 11 Negara Ini Juga Terapkan Kebiri Kimia untuk Pelaku Cabul

[Hukum]

Januari 5, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Banyaknya kasus kejahatan seksual membuat sejumlah negara di dunia memberlakukan hukuman kebiri kimia sebagai ganjaran yang lebih berat bagi para pelaku.
Beberapa negara menggunakan hukuman ini dalam berbagai kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dianggap serius.

Di Indonesia, Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelum Jokowi meneken aturan itu, Indonesia sempat menjatuhkan hukuman kebiri kepada salah seorang terdakwa pemerkosa di Mojokerto pada 2019 lalu.

Proses hukuman kebiri sendiri dilakukan dengan dua cara, yaitu kimiawi dan operasi. Untuk kebiri kimia sendiri dilakukan dengan serangkaian terapi obat yang dilakukan untuk mengurangi hormon seks.

Selain Indonesia, berikut daftar negara di dunia yang menerapkan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual.

Ukraina:

Parlemen Ukraina pada Juli 2019 telah menyetujui tindakan untuk menerapkan kebiri kimia secara paksa kepada pelaku pemerkosa.

UU tersebut berpotensi berlaku bagi pelaku berusia antara 18 hingga 65 tahun yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Amerika Serikat:

Di Amerika Serikat, hanya ada delapan negara bagian yang memberlakukan hukuman kebiri kimia, kecuali Texas yang menggunakan hukuman kebiri operasi. California menjadi negara bagian pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimia pada 1996.

Dikutip dari Associated Press, California memberlakukan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual anak di bawah usia 13 tahun.

Kemudian beberapa negara bagian seperti Florida, Louisiana, Montana, Wisconsin, dan Texas mengikuti jejak California terhadap penerapan hukuman yang sama.

Alabama kemudian memberlakukannya pada Juni 2019. Masing-masing negara bagian memiliki standar batasan tertentu terhadap usia korban kejahatan seksual, misalnya di bawah 12 tahun untuk Louisiana dan di bawah 17 tahun untuk Texas.

Pada 11 Juni 2019, negara bagian Alabama di AS memberlakukan UU kebiri kimia sebagai syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana pelanggar seksual anak di bawah umur.

“Undang-undang baru menerangkan bahwa mereka yang melecehkan anak-anak di bawah usia 13 tahun akan disuntik dengan obat penghambat hormon sebelum meninggalkan penjara,” tulis media AS, The Atlantic.

RUU serupa sempat diusulkan di Oklahoma, namun mendapat tentangan keras.

Estonia:

Estonia turut memberlakukan kebiri kimia di negaranya. Aturan hukum ini memiliki ketentuan tertentu di mana kebiri kimia dilakukan terhadap pelaku kejahatan serius, seperti kegiatan mengoleksi pornografi anak.

Proses kebiri kimia dilakukan sebagai bagian dari pengobatan kompleks dan sebagai alternatif dari hukuman penjara.

Moldova:

Bekas republik Soviet, Moldova, juga pernah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pengebirian kimiawi bagi pelanggar seksual anak di bawah umur pada 2012 silam.

Tapi RUU itu kemudian dicabut pada 2013 dengan alasan “pelanggaran hak asasi manusia”.

Pakistan:

Presiden Pakistan Arif Alvi pada 15 Desember 2020 menyetujui UU anti-pemerkosaan baru yang memungkinkan kebiri kimia bagi terpidana pemerkosa.

Di bawah UU Anti-Pemerkosaan 2020, semua kasus terkait pemerkosaan akan diselesaikan oleh pengadilan khusus dalam waktu empat bulan. Pelaku pemerkosaan berulang juga akan dikebiri secara kimiawi.

Kazakhstan:

Pemerintah Kazakhstan memperkenalkan UU baru tentang kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seks anak pada awal 2018. Selain itu, pelaku juga akan dihukum hingga 20 tahun penjara.

Inggris:

Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak 1950-an. Pada 1952, seorang peneliti matematika dan komputer, Alan Turing, harus menjalani kebiri kimia paksa atas perilaku homoseksual.

Korea Selatan:

Korsel merupakan negara pertama di Asia yang memperkenalkan UU kebiri kimia pada 2011 setelah beberapa kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di negara itu.

Terpidana pelanggar seks dapat dijatuhi hukuman kebiri kimia hingga 15 tahun karena menyerang anak di bawah usia 16 tahun.

Argentina:

Pada 2010, Provinsi Mendoza di Argentina mengesahkan pengebirian kimiawi sukarela bagi pemerkosa sebagai pengganti pengurangan hukuman.

Polandia:

Polandia pada 2009 silam telah mengesahkan hukuman kebiri kimia wajib bagi para paedofil.

Berdasarkan UU tersebut, paedofil yang dihukum karena memperkosa anak-anak di bawah usia 15 tahun atau kerabat dekat harus menjalani terapi kimia setelah dibebaskan dari penjara.

Rusia:

Parlemen Rusia mengesahkan UU hukuman kebiri kimia terhadap para pedofil pada 2011 silam.

Para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun akan menghadapi hukuman kebiri kimia. Jika pelaku mengulangi kesalahannya, maka ia akan menghadapi hukuman seumur hidup. (CNNI/ms)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hukumkebiri kimiaKejahatan SeksualPelecehan Seksual
ShareTweetSend

Related Posts

Mensos Gus Ipul Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Berat

Mensos Gus Ipul Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Berat

Mei 17, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Miris, Wali Kota Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Wilayah Pondok Melati.

Miris, Wali Kota Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Wilayah Pondok Melati.

Mei 14, 2025

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?