
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penggunaan dan ketersediaan teknologi internet dimasa era digitalisasi 4.0 saat ini, bagaikan pedang bermata dua. Pasalnya, dengan penggunaan fasilitas internet dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari, secara bersamaan dapat melahirkan ancaman kejahatan ciber crime bagi setiap invidu akibat kekeliruan dan penyalah-gunaan jaringan internet itu sendiri.
Salah satu contoh akhir-akhir ini marak dalam pemberitaan media elektonik dan media televise termasuk media cetak melakukan aksi kejajatan , seperti pencurian kartu kredit, investasi bodong, hingga penyalahgunaan data pribadi dengan menggunakan jaringan teknologi internet.
Sehingga semua pihak perlu waspada, hati-hati dan menahan diri untuk tidak tergoda untuk melakukan kejahatan akibat terbukanya peluang dan kesempatan dengan ketersediaan jaringan internet.
Hal itu dikemukakan Anggota Komisi I DPR-RI, H. Bachrudin Nasori, dalam releasenya yang diterima media ini usai menjadi narasumber dalam Seminar Merajut Nusantara yang digelar BAKTI Kominfo dengan tema “Mengenal Cyber Crime, Serangan Online yang Wajib Diwaspadai Masyarakat” secara virtual, Jakarta (09/03/2022).
“Selain memberikan kemudahan, internet juga memiliki sisi negatif, yaitu adanya kejahatan digital atau cyber crime. Salah satu contoh kejahatan-kejahatan yang ada di internet, seperti penipuan dan pencurian uang di ATM”, ujar Bachrudin.
Lebih lanjut Bachrudin menjelaskan, kejahatan dunia maya akibat ketersediaan jaringan internet, ada juga bercirikan dengan masuknya pesan-pesan ke android setiap orang dan email, media social dengan dalih atau iming-iming ingin memberikan hadiah, ada juga yang mengajak untuk berinsvestasi yang kemudian dijanjikan dengan keuntungan yang banyak.
Untuk itu, lanjutnya, Komisi I DPR-RI bersama dengan pemerintah sedang merancang dan mempersiapkan regulasi dan system yang bertujuan untuk melindungi data pribadi dan pembatasan akses terhadap data seseorang kecuali untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan polisi dan oleh instansi pemerintah untuk kepentingan Negara.
“Komisi I DPR-RI saat ini sedang membuat undang-undang perlindungan data pribadi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan yang ada di digital. Kemudian pemerintah juga sedang menyusun suatu sistem yang membuat data hanya bisa diakses oleh instansi resmi, misalnya polisi,” tutur Anggota DPR Fraksi PKB itu.
Mengenai cyber crime, hal yang sama disampaikan Dosen Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Cawidu, M.Si., merupakan tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban.
Terdapat berbagai kerugian yang diakibatkan oleh cyber crime, seperti reputasi terancam, kehilangan data penting, kerusakan software komputer, dan kebobolan dana.
“Kerugian yang terjadi tergantung dengan sasaran kejahatannya, kalau dia sasarannya ingin merusak sistem, pasti kerugiannya adalah kerusakan sistem operasi dari komputer yang kita miliki. Selain itu kita juga mendapatkan kerugian finansial, dan banyak juga kerugian pencemaran nama baik”, ujar Ismail untuk menjawab pertanyaan peserta mengenai kerugian yang diakibatkan oleh cyber crime itu sendiri.
Menurut Ismail, Indonesia mempunyai Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia(BSSN RI), sebuah lembaga yang bertanggungjawab menjaga keamanan siber Indonesia, yang berada langsung di bawah Presiden.
Dengan adanya Badan Siber tersebut, Ismail mendorong supaya memaksimalkan fungsi dan peran lembaga itu secara efesien & efektif dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber, seperti TNI, Polri, BIN, Kominfo.
Mengenai perlunya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi internet sekarang ini dan teknologi yang semakin canggih dimasa mendatanag, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam menggunakan tekhnologi termasuk terhadap kejahatan digital yang ditimbulkan dari penggunaan teknologi internet dengan melakukan sosialisasi untuk masyarakat Kabupaten Tegal melalui dinas-dinas terkait.
“Di Dinas Kominfo Tegal, kita acap kali mengadakan kegiatan-kegiatan untuk mensosialisasikan keamanan digital, selain itu kita juga pernah menyiarkannya melalui radio Slawi FM. Kemudian masyarakat juga bisa mengakses media sosial Kominfo, seperti Facebook, Intagram, dan Twitter”, jelas Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie.
Sebagai warga Indonesia yang menggunakan internet, kita harus mengedepankan sopan santun, etika, dan moral, namun pasti ada saja orang-orang yang memiliki niat jahat.
“Maka saya dengan sangat terpaksa mengajak teman-teman untuk selalu curiga dengan apa yng kita masukkan, kita sampaikan, atau yang kita tuliskan di internet. Belum tentu apa yang dikatakan orang lain adalah benar, maka kita harus verifikasi”, tutup Ardie. (Red.SIM).













