• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Dipecat dari PNS Kemenkeu

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Dipecat dari PNS Kemenkeu

Maret 7, 2023
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Juli 2, 2026
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Dipecat dari PNS Kemenkeu

[Hukum]

Maret 7, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memecat eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat Keputusan (SK) tengah diproses dan segera terbit.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, pemecatan sesuai dengan hasil audit investigasi terhadap Rafael Alun ditemukan adanya pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi sudah kami selesaikan. Terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat,” kata Awan kepada kumparan, Selasa (7/3).
Untuk itu, Itjen Kemenkeu menegaskan, pihaknya merekomendasikan Sri Mulyani untuk memecat Rafael Alun sebagai ASN. Lebih lanjut, pencopotan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
“Rekomendasi Itjen Kemenkeu dipecat (sebagai ASN),” tegasnya.
Rafael Alun sudah dimintai klarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaan Rp 56 miliar pada Rabu (1/3). Saat pemeriksaan, Rafael disebut sangat pede alias percaya diri menjelaskan sumber kekayaannya kepada KPK.
KPK menjelaskan, Rafael Alun pede karena paham soal pelaporan keuangan. Selain itu, Rafael disebut canggih dalam mengelabui pelaporan LHKPN dengan menggunakan nomine atas aset-asetnya.
Nomine adalah penggunaan nama orang lain — yang selama ini menjadi modus pelaku korupsi dalam pencucian uang (TPPU).
“Pola silatnya canggih. Pakai nomine. Salah enggak? Enggak salah. ‘Gue beli atas nama lu’. Enggak salah, kan, di LHKPN? Kenapa enggak masuk, ‘orang nama lu’ masa gue masukin. Tapi sebenernya gue yakin lu yang beli,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, membeberkan sebagian hasil klarifikasi Rafael Alun, dikutip Jumat (3/3).
“Udah gitu pakai PT [perusahaan terbatas], LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham. Urusan PT berkembang transaksinya apa, dan lain-lain, dia PT, gue enggak bisa lihat. Canggih enggak?” ungkap Pahala.(***)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kemenkeupejabat pajakRafael Alun TrisambodoSri Mulyani
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Juni 19, 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Mei 19, 2026
Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

September 3, 2025

Kemenkeu Republik Indonesia Bantah Video Viral ‘Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara’

Agustus 20, 2025

Jumlah Dana Bansos Bakal Naik Tajam Tahun Depan

Agustus 14, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?