• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Dipecat dari PNS Kemenkeu

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Dipecat dari PNS Kemenkeu

Maret 7, 2023
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Mei 12, 2026
Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Mei 12, 2026
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Dipecat dari PNS Kemenkeu

[Hukum]

Maret 7, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memecat eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat Keputusan (SK) tengah diproses dan segera terbit.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, pemecatan sesuai dengan hasil audit investigasi terhadap Rafael Alun ditemukan adanya pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi sudah kami selesaikan. Terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat,” kata Awan kepada kumparan, Selasa (7/3).
Untuk itu, Itjen Kemenkeu menegaskan, pihaknya merekomendasikan Sri Mulyani untuk memecat Rafael Alun sebagai ASN. Lebih lanjut, pencopotan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
“Rekomendasi Itjen Kemenkeu dipecat (sebagai ASN),” tegasnya.
Rafael Alun sudah dimintai klarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaan Rp 56 miliar pada Rabu (1/3). Saat pemeriksaan, Rafael disebut sangat pede alias percaya diri menjelaskan sumber kekayaannya kepada KPK.
KPK menjelaskan, Rafael Alun pede karena paham soal pelaporan keuangan. Selain itu, Rafael disebut canggih dalam mengelabui pelaporan LHKPN dengan menggunakan nomine atas aset-asetnya.
Nomine adalah penggunaan nama orang lain — yang selama ini menjadi modus pelaku korupsi dalam pencucian uang (TPPU).
“Pola silatnya canggih. Pakai nomine. Salah enggak? Enggak salah. ‘Gue beli atas nama lu’. Enggak salah, kan, di LHKPN? Kenapa enggak masuk, ‘orang nama lu’ masa gue masukin. Tapi sebenernya gue yakin lu yang beli,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, membeberkan sebagian hasil klarifikasi Rafael Alun, dikutip Jumat (3/3).
“Udah gitu pakai PT [perusahaan terbatas], LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham. Urusan PT berkembang transaksinya apa, dan lain-lain, dia PT, gue enggak bisa lihat. Canggih enggak?” ungkap Pahala.(***)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kemenkeupejabat pajakRafael Alun TrisambodoSri Mulyani
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

September 3, 2025
Kemenkeu Republik Indonesia Bantah Video Viral ‘Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara’

Kemenkeu Republik Indonesia Bantah Video Viral ‘Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara’

Agustus 20, 2025
Jumlah Dana Bansos Bakal Naik Tajam Tahun Depan

Jumlah Dana Bansos Bakal Naik Tajam Tahun Depan

Agustus 14, 2025

Sri Mulyani: RUU APBN 2026 Tengah Disiapkan dan Akan Dibacakan Presiden Prabowo di Sidang Paripurna DPR RI 15 Agustus 2025

Juli 23, 2025

Regulasi Terkait Dana Desa Diharapkan Lebih Konsisten

Juli 21, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?