
Humbang Hasundutan, SatukanIndonesia.Com -Upaya perampasan atas tanah secara paksa dan kekerasan oleh kelompok mayoritas terhadap tanah milik kelompok minoritas terjadi di Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalang, otak serta eksekutor perampasan paksa itu dilakukan oleh Lambok Silaban bersama Robin Silaban terhadap tanah milik keturunan Alm. Boni Silaban pada hari Jumat, 10/6/2022 dengan cara menggreder dan membeko secara paksa dan tanpa persetujuan dari ahli waris Alm. Boni Silaban.
“Jumlah mereka yang menggreder tanah milik orang tua kami ini jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan kami keturunan Alm. Boni Silaban dan juga dibandingkan dengan kakek kami keturunan Alm. Laurensius Silaban dan kakek kami keatasnya Alm. Rofinus Silaban yang selevel dengan kakek Lambok Silaban dan Robin Silaban,’ ujar Dimpos Silaban kepada Media ini melalui telepon Selulernya, Senin, 13/6/2022.

Dimpos mengaku kaget dan heran dengan aksi perampasan brutal yang dilakukan Lambok dan Robin, pasalnya, pada akhir tahun 1960-an hingga awal tahun 1970-an, tanah milik warisan bersama itu, telah diparik keliling oleh orangtuanya semasa hidupnya dengan menaikkan bukki yang terbuat dari tanah atau telah ditimbun keliling dengan tanah tanpa ada keberatan atau complain dari siapapun.
“Tanah tersebut diperoleh oleh orangtua kami Alm. Boni Silaban dengan istrinya Alm. Tille Br. Simamora semasa hidupnya dengan cara memagar keliling dengan tanah atau dengan istilah dikampung ini dikenal dengan telah diparik keliling dengan bukki yang terbuat dari tanah, selanjutnya menguasainya, mengusahainya dengan bercocok tanam serta menanam tanaman pohon keras, menjadikan tempat penggembalaan kerbau miliknya sendiri, serta tidak pernah ada pihak lain yang bisa menggembalakan kerbau dilokasi tersebut selain kerbau orang tua kami,” tutur Dimpos alumni Universitas Darma Agung itu mengisahkan asal usul tanah milik orangtuanya.
Namun lanjut Dimpos, pelaku dengan populasinya jauh lebih banyak dibanding dengan garis keturunan mulai dari Alm. Rofinus Silaban, Alm. Laurensius Silaban hingga Alm. Boni Silaban, tanpa persetujuan dari Ahli Waris Alm. Boni Silaban, pelaku secara membabi buta menggreder.
“Mereka (Pelaku-Red) dari dulu brutus terhadap kami. Orang di kampung ini selalu anggap enteng terhadap kami karena populasi nenek moyang mereka jauh lebih banyak dibanding keturunan kami Alm. Raja Pandua Silaban alias Alm. Buha Rassang Bosi Silaban, ditambah dengan kecemburuan yang membabi buta lingkungan keluarga kami yang masih satu rumpun di kampung ini”, ujar Dimpos dengan sedih.

Dengan adanya kejadian tersebut, Dimpos terbayang dengan kejadian yang sama yang pernah dialami keluarganya di Perladangan Sipagabu tahun 2011/2012, persis dibelakang Perkampungan Sipagabu dengan model yang serupa tapi tak sama.
“Hal ini merupakan yang kedua kali terjadi terhadap tanah kami oleh pihak yang berbeda, namun modusnya sama dengan cara menggreder terlebih dahulu atas bidang tanah kami di Perladangan Sipagabu sekitar tahun 2011/2012 yang mendapat persetujuan dari Kepala Desa Diponjot saat itu,” ujar Dimpos kelahiran tahun 1968 yang masih single itu mengenang pengalaman pahitnya dari warga dikampungnya.
Lebih lanjut Dimpos menceritakan kisah pahitnya menghadapi upaya perampasan yang dilakukan mayoritas atas nama untuk kepentingan jalan sehingga tidak membentang perkampungan Sipagabu, niat jahat itu tidak berhasil.

“Puji Tuhan, perampasan dan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dikampung ini tidak pernah berhasil kepada kami, karena kami dalam posisi yang benar dan Tuhan tidak mengijinkan kejahatan atas nama kelompok mayoritas terhadap minoritas tidak terjadi pada kami,” tutur Dimpos dengan merendah di hadapan Tuhan.
Terhadap kejadian brutal itu, Anggota DPRD Humbang Hasundutan Guntur Simamora dari Fraksi Perindo menyayangkan kejadian brutal itu terjadi.
Menurut Guntur, Kepala Desa dan Perangkat Desa diminta supaya tidak menjadi bagian konspirasi jahat dalam melakukan perampasan hak orang lain, dan tidak membiarkan perbuatan perampasan dari kelompok mayoritas terhadap tanah kelompok minoritas.
“Kades dan Perangkat Desa harus menjadi problem solving, bukan menjadi bagian dari bagian konflik termasuk bukan menjadi aktor konspirasi jahat perampasan tanah hak milik orang lain”, ujar Guntur saat dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu, 12/6/2022.
Guntur menambahkan, aksi perampasan secara paksa dan kekerasan atas tanah milik warisan tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terjadi di Humbang Hasundutan secara khsusus dan di Indonesia pada umumnya.
Menurut Guntur hal itu mengacu pada pada prinsip Indonesia merupakan negara hukum, sehingga segala sesuatu harus didasarkan pada hukum.
Selain itu, lanjut Guntur, masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan masih menghidupi dan terikat dengan adat istiadat dalam suatu sistem hukum adat yang eksistensinya diakomodir dalam dalam Konstitusi.
“Apapun alasannya, tidak dibenarkan perbuatan pemaksaan kehendak dan kekerasan dengan bentuk apapun untuk melakukan perampasan terhadap hak orang lain karena bertentangan dengan hukum dan konstitusi kita, termasuk dengan Adat Istiadat kita yang keberadaannya dan eksistensinya diakui dalam konstitusi kita”, ujar Guntur.
Sementara saat Media ini menghubungi Kepala Desa Siponjot, Deka Silaban melalui WhatsApp dengan mengajukan beberapa pertanyaan maupun telepon langsung melalui selularnya, untuk dimintai tanggapannya mengenai aksi perampasan tanah yang dialami Dimpos Silaban, Deka Silaban tidak mengangkat Handphonnya dan belum menjawab pertanyaan Media ini.
Secara terpisah, Robin Silaban yang menggreder lahan milik keturunan Alm. Boni Silaban mengakui telah menggredernya secara sepihak tanpa persetujuan pemiliknya dengan mengklain lahan tersebut jalan umum, padahal bukan merupakan jalan umum.
Menurut Robin, pihaknya ingin menjadikan lahan tersebut sebagai jalan ke kebunnya. “Saya ingin jalan kekebun saya lebar supaya bisa naik mobil karena selama ini kalau mau ke kebun tidak bisa masuk mobil”, ujar Robin menjawab pertanyaan Media ini mengenai maksud dan tujuannya menggreder tanah milik Alm. Boni Silaban secara sepihak.
Ketika ditanya mengenai keberadaan jalan perladangan yang ada diatas tanah Jamadi Sihombing alias Samat Sumande yang ada disebelah selatan tanah milik Alm. Boni SIlaban, Robin mengakuinya selama ini digunakan untuk melintas kekebunnya.
Robinpun tidak menyangkal keberadaan dan eksistensi jalan setapak ke kebun yang ada diatas tanah Samat Sumande hingga tembus ke perladangan M Parningotan Sihombing Lumbantoruan alias Koling Sihombing Lumbantoruan sampai tembus ke perladangan miliknya.
“Ya jalan yang melintas dari tanah Samat sumande memang ada,” ujar Robin menjawab pertanyaan Media ini mengenai keberadaan dan eksistensi Jalan Setapak ke Kebun diatas tanah milik Jamadi Sihombong hingga tembus ke perladangan M Parningotan Sihombing Lumbantoruan alias Koling Sihombing Lumbantoruan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Alm. Boni Silaban disebelah disebelah Selatan.
Selain itu, Robin mengakui ada jalan lain menuju ke kebunnya, yang juga melintas dari perladangan Samat Sumande yang bisa dilewati mobil.
“Iya ada juga jalan lain yang selama ini kami pakai naik mobil yang telah dibayar oleh Elisa Sihombing Lumbantoruan karena Elisa Sihombing punya lahan di belakang tanah ladang kami.” tutur Robin mengisahkan ada beberapa jalan menuju kekebunnya. (Manru/Tim Redaksi)













