• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terkait UU Pemilu, MK Tolak Gugatan Partai Gelora

Terkait UU Pemilu, MK Tolak Gugatan Partai Gelora

Juli 7, 2022
Refleksi 81 Tahun RI,  Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Refleksi 81 Tahun RI, Filep : ‘Papua Butuh Keputusan Politik Negara’

Agustus 15, 2026
Selamatkan Generasi Muda, Herry Sembiring: Penindakan Narkoba di Seluruh THM Batam Wajib Dilanjutkan

Selamatkan Generasi Muda, Herry Sembiring: Penindakan Narkoba di Seluruh THM Batam Wajib Dilanjutkan

Agustus 15, 2026
ADVERTISEMENT
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Agustus 15, 2026
Taklukkan Sumut 3-2, Tim MLBB Bekasi Raih Gelar Juara Kapolri Cup E-sport

Taklukkan Sumut 3-2, Tim MLBB Bekasi Raih Gelar Juara Kapolri Cup E-sport

Agustus 15, 2026
Turap Bumi Bekasi Baru Selesai Dibangun, Kurangi Dampak Banjir Rawalumbu

Turap Bumi Bekasi Baru Selesai Dibangun, Kurangi Dampak Banjir Rawalumbu

Agustus 15, 2026
Urai Kemacetan, Wali Kota Bekasi Inisiasi Pembangunan Jalan Sejajar Mukhtar Tabrani

Urai Kemacetan, Wali Kota Bekasi Inisiasi Pembangunan Jalan Sejajar Mukhtar Tabrani

Agustus 15, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng IROPIN Gelar Bakti Sosial Mata, 300 Kacamata Dibagikan untuk Siswa SMPN 54

Wali Kota Bekasi Gandeng IROPIN Gelar Bakti Sosial Mata, 300 Kacamata Dibagikan untuk Siswa SMPN 54

Agustus 15, 2026
Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Tembak Warga Sipil, Presiden Prabowo Didesak Menarik Prajurit TNI Pelanggar HAM

Agustus 15, 2026
RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

RAPBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Papua, DPD RI Tegaskan Tujuh Agenda Strategis

Agustus 15, 2026
Ahmad Muzani Serukan Penghentian Perang dan Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Ahmad Muzani Serukan Penghentian Perang dan Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina

Agustus 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Terkait UU Pemilu, MK Tolak Gugatan Partai Gelora

[Politik]

Juli 7, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Gelora/Foto:KOMPAS.COM/Sandro Gatra

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual, Kamis (7/7/2022).

Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Gelora Indonesia yang diwakili oleh Anis Matta selaku Ketua Umum Partai Gelora dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia.

Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Argumentasi pemohon, antara lain, terkait dengan model keserentakan penyelenggaraan pemilu.

Mahkamah melalui putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada bulan Januari 2014 dan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada tanggal 26 Februari 2020 telah mempertimbangkan original intent sebagai dasar pemilu serentak.

Menurut pemohon, tidak ada original intent pemilu serentak sebab tidak pernah menjadi keputusan bersama anggota panitia ad hoc dan Badan Pekerja MPR RI. Dengan demikian, digunakannya metode original intent oleh mahkamah dalam menetapkan pemilu serentak tidak memiliki dasar historis.

Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat lebih awal dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon agar mahkamah menyatakan frasa “secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD terhitung sejak Pemilu 2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah ditetapkannya perolehan suara dan kursi DPR.

Pada sidang tersebut diketahui alasan konstitusional dalam permohonan a quo adalah penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari yang sama menghalangi pemohon untuk mengusulkan pasangan calon presiden/wakil presiden.(***)

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah KonstitusiPartai Gelombang Rakyat (Gelora) IndonesiaTolak GugatanUU Pemilu
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?